Ketua LSM INAKOR DPW Provinsi Riau, Unandra M. Saleh, Soroti Kerusakan Parah Jalan dan Jembatan di Kepenghuluan Teluk Pulai: Keselamatan Rakyat Jangan Terus Menjadi Korban
Penapubliknews.com - Rokan Hilir - Jumat, 17 Juli 2026 - Ketua LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) DPW Provinsi Riau, Unandra M. Saleh, angkat bicara terkait kondisi memprihatinkan infrastruktur jalan dan jembatan di Kepenghuluan Teluk Pulai, Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika), Kabupaten Rokan Hilir, yang mengalami kerusakan berat hingga ambruk di sejumlah titik.
Berdasarkan kondisi lapangan yang beredar di tengah masyarakat, terlihat badan jalan beton retak, amblas, bahkan putus sehingga sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan. Akses yang menjadi urat nadi aktivitas masyarakat kini sulit dilalui dan berpotensi mengisolasi warga apabila tidak segera ditangani secara serius.
Menurut Unandra M. Saleh, persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebagai kerusakan biasa, melainkan menyangkut hak dasar masyarakat untuk memperoleh pelayanan infrastruktur yang layak.
"Kami sangat prihatin melihat kondisi jalan dan jembatan di Teluk Pulai yang rusak parah. Infrastruktur adalah urat nadi perekonomian masyarakat. Jika akses ini dibiarkan, maka bukan hanya aktivitas ekonomi yang lumpuh, tetapi keselamatan masyarakat juga dipertaruhkan setiap hari," tegas Unandra.
Ia menambahkan, pemerintah daerah melalui Dinas PU dan instansi teknis perlu segera merealisasikan langkah penanganan secara cepat, transparan, dan berkelanjutan agar kerusakan tidak semakin meluas.
Unandra juga mengingatkan bahwa pembangunan infrastruktur merupakan bagian dari amanat konstitusi. Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat serta pelayanan yang mendukung kehidupan yang layak. Selain itu, Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan umum yang layak bagi masyarakat.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, mengatur bahwa penyelenggara jalan memiliki tanggung jawab dalam menjaga fungsi, keamanan, dan keselamatan jalan sesuai kewenangannya.
"Kami tidak ingin menunggu sampai muncul korban jiwa baru kemudian dilakukan tindakan. Pencegahan jauh lebih penting daripada penyesalan. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama," lanjutnya.
LSM INAKOR DPW Provinsi Riau juga mendorong pemerintah untuk membuka informasi kepada publik mengenai status jalan tersebut, hasil survei teknis, sumber anggaran, serta jadwal pelaksanaan perbaikan agar masyarakat memperoleh kepastian dan dapat ikut mengawasi proses pembangunan.
Sebagai bentuk kontrol sosial, INAKOR menyatakan akan terus mengawal persoalan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan berharap seluruh pihak terkait segera mengambil langkah konkret demi kepentingan masyarakat.
Redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, Dinas PUPR Kabupaten Rokan Hilir, Pemerintah Kecamatan Pasir Limau Kapas, maupun pihak-pihak terkait lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga pemberitaan tetap mengedepankan asas keberimbangan, akurasi, dan praduga tak bersalah.(Redaksi)

Posting Komentar