Ketua LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) DPW Provinsi Riau Soroti Dugaan Minimnya Transparansi Proyek Drainase dan Pintu Air di Kota Dumai
Penapubliknews.com - DUMAI, RIAU - Senin 8 Juni 2026 - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Riau, Unandra M. Saleh, angkat bicara dan menyoroti dugaan minimnya transparansi dalam pelaksanaan sejumlah proyek pembangunan drainase dan pintu air yang ditemukan di wilayah Kota Dumai.
Sorotan tersebut muncul setelah adanya informasi dan temuan lapangan yang menunjukkan tidak ditemukannya papan informasi proyek pada beberapa titik pekerjaan pembangunan drainase dan pintu air. Selain itu, terdapat pula kondisi fisik bangunan yang terlihat mengalami retakan pada sejumlah bagian, sehingga menimbulkan pertanyaan publik mengenai kualitas pekerjaan, sumber pendanaan, nilai kontrak, pelaksana kegiatan, serta mekanisme pengawasan proyek tersebut.
Menurut Unandra M. Saleh, keberadaan papan informasi proyek merupakan bentuk keterbukaan kepada masyarakat sekaligus sarana kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran negara.
"Kami menilai setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan uang negara wajib dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Ketiadaan papan informasi proyek dapat menghambat akses masyarakat untuk mengetahui identitas pekerjaan, sumber dana, nilai anggaran, pelaksana kegiatan, serta jangka waktu pelaksanaan proyek tersebut," ujar Unandra M. Saleh.
Ia menegaskan bahwa transparansi dalam proyek pemerintah bukan hanya kewajiban administratif, melainkan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta pencegahan terhadap potensi penyimpangan dalam penggunaan anggaran publik.
Lebih lanjut, INAKOR DPW Provinsi Riau meminta Pemerintah Kota Dumai melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Dumai, untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai status proyek tersebut.
"Apabila benar proyek tersebut merupakan kegiatan yang bersumber dari APBD maupun APBN, maka seluruh informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan seyogianya dapat diakses oleh masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Dalam pandangan INAKOR, keterbukaan informasi publik merupakan hak masyarakat yang dijamin oleh negara sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi dari badan publik.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), yang menegaskan pentingnya asas keterbukaan, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, yang mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, persaingan sehat, dan keterbukaan informasi dalam setiap proses pengadaan pemerintah.
Unandra M. Saleh juga menyampaikan bahwa apabila diperlukan, INAKOR DPW Provinsi Riau akan melakukan langkah-langkah sesuai mekanisme hukum yang berlaku, termasuk meminta dokumen dan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) guna memastikan pelaksanaan proyek tersebut berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami tidak dalam posisi menuduh pihak mana pun. Namun sebagai bagian dari masyarakat sipil yang memiliki fungsi kontrol sosial, kami berkepentingan memastikan bahwa setiap rupiah uang negara digunakan secara tepat, transparan, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat," tambahnya.
INAKOR DPW Provinsi Riau juga mendorong aparat pengawas internal pemerintah (APIP) untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek-proyek strategis yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan pengendalian banjir dan infrastruktur tata air.
Hingga pernyataan ini disampaikan, pihak Dinas PUPR Kota Dumai maupun Pemerintah Kota Dumai masih memiliki ruang dan kesempatan untuk memberikan klarifikasi resmi terkait status pekerjaan, sumber pendanaan, pelaksana kegiatan, nilai kontrak, serta kondisi fisik proyek yang menjadi sorotan tersebut.
Sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik, INAKOR DPW Provinsi Riau serta media yang mempublikasikan informasi ini membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan hak jawab, hak koreksi, maupun klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Redaksi)


Posting Komentar