News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Ketua LSM INAKOR DPW Provinsi Riau Soroti Dugaan Pungli Rekomendasi BBM Bersubsidi Nelayan di Rohil, Nilai Sikap Bungkam Oknum Dinas Perikanan Cederai Keterbukaan Informasi Publik

Ketua LSM INAKOR DPW Provinsi Riau Soroti Dugaan Pungli Rekomendasi BBM Bersubsidi Nelayan di Rohil, Nilai Sikap Bungkam Oknum Dinas Perikanan Cederai Keterbukaan Informasi Publik


Penapubliknews.com - Rokan Hilir –01 Juli 2026 -  Ketua LSM INAKOR DPW Provinsi Riau angkat bicara terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses perpanjangan rekomendasi BBM bersubsidi bagi nelayan di Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika), Kabupaten Rokan Hilir.

Sorotan tersebut muncul setelah beredarnya informasi yang menyebutkan adanya dugaan pungutan dalam proses perpanjangan rekomendasi BBM bersubsidi. Berdasarkan keterangan yang dimuat oleh salah satu media, seorang narasumber warga keturunan Tionghoa menyatakan bahwa proses perpanjangan rekomendasi tersebut diduga dilakukan dengan meminta sejumlah uang dengan nominal yang bervariasi. Pernyataan tersebut hingga kini masih menjadi perhatian publik dan memerlukan pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Dalam pemberitaan yang sama disebutkan bahwa Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Rokan Hilir, Romi, membantah adanya praktik pungli. Ia menyatakan bahwa sejak menjabat telah menegaskan kepada seluruh bawahannya agar tidak melakukan pungutan dalam pengurusan rekomendasi BBM bersubsidi bagi nelayan.

Namun demikian, menurut Ketua LSM INAKOR DPW Provinsi Riau, polemik tersebut belum sepenuhnya terjawab karena masih terdapat berbagai pertanyaan publik yang membutuhkan penjelasan resmi, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial, pada Selasa, 30 Juni 2026, Ketua LSM INAKOR DPW Provinsi Riau berupaya melakukan konfirmasi kepada Kabid Perikanan Tangkap melalui pesan suara (voice note) dan panggilan WhatsApp. Namun hingga berita ini diyerbitakan, pesan tersebut belum mendapat tanggapan dan panggilan tidak diangkat. Upaya konfirmasi juga dilakukan dengan mendatangi kantor Dinas Perikanan, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.

Menurut Ketua LSM INAKOR DPW Provinsi Riau, sikap yang diduga tidak responsif tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat dan dinilai tidak mencerminkan semangat keterbukaan informasi publik serta pelayanan publik yang profesional.

"Pejabat publik semestinya memberikan klarifikasi terhadap isu yang berkembang agar tidak menimbulkan spekulasi. Sikap diam justru dapat memperbesar pertanyaan publik. Kami meminta Dinas Perikanan memberikan penjelasan secara terbuka agar persoalan ini menjadi terang," tegas Ketua LSM INAKOR DPW Provinsi Riau.

LSM INAKOR DPW Provinsi Riau juga menyoroti informasi dalam pemberitaan yang menyebutkan bahwa Kepala Cabang Dinas Perikanan Kabupaten Rokan Hilir, Andi Suryadi, menjelaskan rekomendasi BBM bersubsidi telah diambil alih oleh Dinas Perikanan Kabupaten sehingga pihak cabang tidak mengetahui jumlah rekomendasi yang telah diterbitkan. Menurut INAKOR, kondisi tersebut semakin penting untuk dijelaskan secara transparan demi menghindari berbagai spekulasi.

LSM INAKOR DPW Provinsi Riau mengingatkan bahwa penyelenggara negara memiliki kewajiban menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Apabila nantinya ditemukan adanya praktik pungutan liar, maka perbuatan tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, maka klarifikasi resmi juga perlu disampaikan kepada masyarakat agar tidak berkembang menjadi informasi yang menyesatkan.

Berita ini berdasarkan informasi yang telah beredar di ruang publik serta hasil upaya konfirmasi yang dilakukan LSM INAKOR DPW Provinsi Riau. 

Seluruh dugaan yang disampaikan belum merupakan fakta hukum yang berkekuatan tetap. Redaksi dan LSM INAKOR DPW Provinsi Riau memberikan ruang seluas-luasnya kepada Dinas Perikanan Kabupaten Rokan Hilir, Kabid Perikanan Tangkap Romi, maupun pihak-pihak lain yang disebut untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, demi menjaga keseimbangan, akurasi, dan asas praduga tak bersalah dalam pemberitaan.(Redaksi)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar