LSM INAKOR DPW Riau Soroti Program Budidaya Ayam Kate BUMKEP Parit Aman, Minta Transparansi dan Akuntabilitas Anggaran
Penapubliknews.com - Rokan Hilir – Jumat 8 Mei 2026 - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Riau, Unandra M. Saleh, menyoroti pengelolaan program budidaya ayam kate yang dijalankan oleh Badan Usaha Milik Kepenghuluan (BUMKEP) Parit Aman, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.
Sorotan tersebut disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap penggunaan anggaran yang bersumber dari dana publik, agar seluruh program usaha desa berjalan secara transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Menurut Unandra M. Saleh, pihaknya meminta agar pengelola BUMKEP Parit Aman membuka secara jelas terkait besaran anggaran program budidaya ayam kate tersebut, jumlah ternak yang dibudidayakan, perkembangan usaha, hingga data kematian ternak apabila memang terjadi.
“Kita meminta adanya keterbukaan informasi kepada masyarakat. Berapa total anggaran yang digunakan, berapa jumlah ayam kate yang dibeli, bagaimana perkembangan budidayanya, termasuk apabila ada ayam yang mati, tentu harus ada data, dokumentasi, maupun laporan administrasi yang jelas agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” ujar Unandra kepada awak media.
Ia menegaskan, permintaan tersebut bukan bertujuan untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk pengawasan sosial agar pengelolaan BUMKEP benar-benar sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparan, dan akuntabel.
Lebih lanjut, Unandra menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dalam sistem pemerintahan desa maupun kepenghuluan, sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait pengelolaan keuangan desa dan badan usaha milik desa/kepenghuluan.
Menurutnya, setiap program yang menggunakan anggaran publik wajib memiliki laporan administrasi dan pertanggungjawaban yang jelas agar dapat diketahui manfaatnya oleh masyarakat.
“BUMKEP dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong ekonomi desa. Karena itu, pengelolaannya harus terbuka dan profesional sehingga masyarakat mengetahui sejauh mana keberhasilan program tersebut,” tambahnya.
Dari hasil pantauan lapangan, kandang budidaya ayam kate tersebut terlihat berada di wilayah Kepenghuluan Parit Aman. Namun demikian, pihak LSM INAKOR berharap adanya penjelasan resmi dari pengurus maupun pihak terkait mengenai kondisi terkini usaha budidaya tersebut.
Sementara itu, redaksi media Penapubliknews.com menegaskan bahwa pemberitaan ini disampaikan sebagai bentuk fungsi kontrol sosial dan keterbukaan informasi publik dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Redaksi juga memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak BUMKEP Parit Aman, Pemerintah Kepenghuluan Parit Aman, maupun pihak terkait lainnya sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;
Kode Etik Jurnalistik;
Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.
Apabila terdapat klarifikasi, tanggapan, maupun penjelasan resmi, redaksi Penapubliknews.com siap memuatnya secara berimbang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Editor : Redaksi
Sumber : LSM Inakor DPW Provinsi Riau


Posting Komentar