News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

LSM INAKOR Riau Lakukan Klarifikasi Terkait Kegiatan Bumkep Sungai Nyamuk Tahun 2024 - 2025

LSM INAKOR Riau Lakukan Klarifikasi Terkait Kegiatan Bumkep Sungai Nyamuk Tahun 2024 - 2025

 


Penapubliknews.com  Rokan Hilir –  6 Mei 2026 - Ketua LSM INAKOR DPW Provinsi Riau, Unandra M. Saleh, menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan penelusuran dan klarifikasi terkait kegiatan Badan Usaha Milik Kepenghuluan (Bumkep) di Kepenghuluan Sungai Nyamuk, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, untuk Tahun Anggaran 2024 - 2025.

Langkah ini, menurut Unandra, merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa, termasuk Bumkep.

Dalam upaya awal klarifikasi, Ketua LSM INAKOR Provinsi Riau menghubungi Penghulu Sungai Nyamuk, Daryamin, melalui pesan WhatsApp. Dalam komunikasi tersebut, Daryamin menyampaikan tanggapannya:

“Kapan ada waktu ke kantor saja, saat ini saya lagi takziah,” jawabnya singkat.

Menanggapi hal tersebut, Unandra M. Saleh menyatakan bahwa pihaknya menghormati kondisi yang bersangkutan dan akan menempuh mekanisme resmi.

“Dalam waktu dekat, kami akan mengirimkan surat klarifikasi resmi dari LSM INAKOR Provinsi Riau ke kantor Kepenghuluan Sungai Nyamuk. Kami berharap adanya kerja sama yang baik agar proses klarifikasi ini berjalan secara terbuka dan konstruktif,” ujar Unandra.

Ia menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk tuduhan, melainkan upaya untuk memastikan pengelolaan Bumkep berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

LSM INAKOR juga mengajak seluruh pihak untuk menjunjung tinggi prinsip transparansi, keterbukaan informasi, serta menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepenghuluan Sungai Nyamuk masih menunggu penyampaian surat resmi untuk proses klarifikasi lanjutan.

Redaksi Penapubliknews.com memberikan ruang hak jawab kepada pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28F tentang hak memperoleh dan menyampaikan informasi, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin hak jawab bagi setiap pihak yang merasa diberitakan agar berimbang dalam pemberitaan .

Redaksi berkomitmen untuk menyajikan informasi yang berimbang, akurat, dan profesional, serta membuka kesempatan kepada pihak Kepenghuluan Sungai Nyamuk maupun pengelola Bumkep untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi yang akan dimuat sesuai ketentuan yang berlaku.(Redaksi)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar