News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Ketua LSM INAKOR DPW Provinsi Riau Soroti Dugaan Pungutan dalam Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Sungai Besar, Minta DKPP Rohil Berikan Klarifikasi Terbuka

Ketua LSM INAKOR DPW Provinsi Riau Soroti Dugaan Pungutan dalam Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Sungai Besar, Minta DKPP Rohil Berikan Klarifikasi Terbuka

 


Penapubliknews.com - Rohil - Selasa 26 Mei 2026 -  Ketua LSM INAKOR DPW Provinsi Riau menyoroti adanya informasi dan dugaan pungutan yang disebut terjadi saat proses penyaluran pupuk bersubsidi jenis Urea kepada kelompok tani (Gapoktan) di Kepenghuluan Sungai Besar, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Sorotan tersebut muncul setelah adanya keterangan dari masyarakat yang menyampaikan bahwa pada saat pembagian pupuk subsidi, disebut terdapat pembayaran sebesar Rp20.000 per karung. Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan mekanisme distribusi pupuk yang menurut informasi lapangan diduga terdapat selisih penyaluran yang perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut.

Salah seorang warga yang mengaku sebagai bagian dari kelompok tani menyampaikan harapan agar persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti secara terbuka dan dilakukan evaluasi apabila memang ditemukan ketidaksesuaian administrasi maupun teknis penyaluran.

Ketua LSM INAKOR DPW Provinsi Riau menilai, apabila benar terdapat pungutan dalam penyaluran pupuk bersubsidi, maka perlu dijelaskan secara rinci apakah pungutan tersebut memiliki dasar hukum, keputusan bersama, biaya operasional resmi, atau mekanisme lain yang dibenarkan menurut ketentuan.

LSM INAKOR menegaskan bahwa pupuk bersubsidi merupakan program pemerintah yang diperuntukkan membantu masyarakat tani sehingga proses pendistribusian harus mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

Sebagai landasan, persoalan ini dinilai perlu ditelaah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas tindak pidana korupsi, khususnya berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan apabila terdapat unsur yang memenuhi ketentuan hukum.

Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016, mengenai pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sebagai upaya pencegahan dan penindakan praktik pungutan tanpa dasar yang sah.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013, yang menegaskan perlindungan terhadap hak dan kepentingan petani.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, yang memberikan ruang bagi masyarakat memperoleh informasi penyelenggaraan pelayanan publik secara terbuka.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagai dasar pemberian ruang klarifikasi dan hak jawab kepada seluruh pihak.

Media disebut telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Rokan Hilir melalui pesan WhatsApp guna memperoleh penjelasan terkait informasi yang berkembang di masyarakat. Namun hingga rilis ini diterbitkan, tanggapan resmi belum diperoleh.

Ketua LSM INAKOR DPW Provinsi Riau meminta agar pihak DKPP Kabupaten Rokan Hilir, pihak Gapoktan, pemerintah kepenghuluan, maupun pihak terkait lainnya dapat memberikan klarifikasi terbuka demi menjaga objektivitas informasi serta menghindari munculnya asumsi di tengah masyarakat.

LSM INAKOR juga mendorong apabila diperlukan, dilakukan evaluasi administrasi, penelusuran distribusi, serta pendalaman terhadap mekanisme penyaluran pupuk subsidi agar persoalan ini memperoleh kepastian dan tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.

Perlu ditegaskan bahwa informasi ini masih berupa dugaan dan penyampaian aspirasi masyarakat, sehingga belum dapat dimaknai sebagai kesimpulan ataupun penetapan adanya pelanggaran hukum. Seluruh pihak tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta memiliki hak jawab dan hak

Redaksi membuka ruang hak jawab, klarifikasi, serta tanggapan resmi dari pihak DKPP Kabupaten Rokan Hilir, pemerintah daerah, Gapoktan, maupun pihak lain yang berkepentingan guna menjaga keseimbangan informasi dan akurasi pemberitaan. klarifikasi.(Handoko )



Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar