Ketua LSM INAKOR DPW Provinsi Riau Angkat Bicara Soal Blackout Sumatera, Minta PLN Evaluasi Total Sistem Kelistrikan
Penapubliknews.com - Riau – Ketua LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) DPW Provinsi Riau, Unandra M. Saleh, angkat bicara terkait pemadaman listrik massal (blackout) yang melanda hampir seluruh wilayah Pulau Sumatera pada Jumat malam (22/5/2026) sekitar pukul 18.44 WIB.
Peristiwa tersebut berdampak luas di berbagai provinsi seperti Riau, Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, Jambi hingga sejumlah daerah lainnya. Blackout tersebut memicu kepanikan masyarakat karena terjadi secara serentak dan mengganggu berbagai aktivitas vital masyarakat, mulai dari pelayanan publik, aktivitas ekonomi, komunikasi hingga fasilitas kesehatan.
Ketua INAKOR DPW Provinsi Riau, Unandra M. Saleh, menilai kejadian tersebut di duga merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sebagai gangguan biasa semata.
“Listrik merupakan kebutuhan dasar masyarakat modern. Ketika terjadi blackout besar-besaran seperti ini, tentu dampaknya sangat luas terhadap kehidupan masyarakat, dunia usaha, pelayanan kesehatan hingga keamanan publik. Kami meminta PLN tidak hanya menyampaikan permohonan maaf, tetapi juga memberikan penjelasan yang transparan serta jaminan konkret agar kejadian serupa tidak kembali terulang,” tegas Unandra, Minggu (24/5/2026).
Menurutnya, masyarakat berhak mendapatkan pelayanan kelistrikan yang stabil dan profesional sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang menegaskan bahwa penyedia tenaga listrik wajib menyediakan tenaga listrik secara andal, aman, dan berkesinambungan demi kepentingan masyarakat.
INAKOR juga menyoroti pentingnya audit menyeluruh terhadap sistem transmisi dan infrastruktur kelistrikan di Sumatera, terutama setelah PLN menyebut gangguan cuaca pada jalur transmisi 275 kV Muara Bungo–Sungai Rumbai di Jambi sebagai indikasi awal penyebab blackout tersebut.
“Kalau benar hanya karena faktor cuaca lalu seluruh sistem lumpuh, maka ini menjadi alarm serius terhadap ketahanan dan kesiapan sistem kelistrikan nasional. Negara harus hadir memastikan infrastruktur vital seperti kelistrikan memiliki sistem mitigasi dan proteksi yang kuat,” ujarnya.
Selain itu, INAKOR DPW Provinsi Riau meminta pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen risiko dan kesiapan darurat PLN dalam menghadapi gangguan skala besar.
“Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban akibat diduga lemahnya antisipasi.Permintaan maaf tentu penting, tetapi masyarakat juga membutuhkan kepastian, solusi nyata, dan jaminan bahwa pelayanan publik tidak kembali lumpuh akibat gangguan serupa,” tambahnya.
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 tentang kebebasan menyampaikan pendapat.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
LSM memiliki fungsi sebagai social control (kontrol sosial), termasuk:
menyuarakan aspirasi masyarakat,meminta transparansi,mendorong evaluasi pelayanan publik,serta mengawasi kebijakan yang berdampak luas.
Sebelumnya, Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Sumatera atas pemadaman massal tersebut dan menyebut gangguan diduga dipicu cuaca buruk yang berdampak pada sistem transmisi kelistrikan Sumatera.
Berita ini disampaikan berdasarkan informasi dan pernyataan yang diperoleh redaksi dari berbagai sumber yang tersedia saat ini. Demi menjaga prinsip keberimbangan dan profesionalitas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak terkait apabila terdapat hal-hal yang perlu disampaikan atau diluruskan.(Redaksi)

Posting Komentar