Klarifikasi dan Imbauan Terkait Informasi Pelantikan Pejabat di Lingkungan Pemkab Rokan Hilir
PENAPUBLIKNEWS.COM - Rohil, 21 April 2026 - Sehubungan dengan beredarnya informasi di media sosial mengenai pelaksanaan pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir oleh Sekretaris Daerah (Sekda), yang menimbulkan beragam tanggapan di tengah masyarakat, dipandang perlu adanya penyampaian informasi secara proporsional, berimbang, dan mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, Ketua LSM Inakor DPW Provinsi Riau, Unandra M. Saleh, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada pihak Sekretaris Daerah Pemkab Rokan Hilir. Dalam komunikasi tersebut, Sekda turut menyampaikan dokumen berupa surat resmi dari Bupati H. Bistamam tertanggal 20 April 2026.
Surat tersebut pada pokoknya memuat pendelegasian pelaksanaan kegiatan pelantikan pejabat kepada Sekretaris Daerah, sehubungan dengan telah diterbitkannya keputusan kepala daerah.
Dalam konteks tata kelola pemerintahan, Kepala Daerah memiliki kewenangan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Namun dalam praktik administratif, pelaksanaan kegiatan tertentu dimungkinkan untuk dilimpahkan kepada pejabat terkait, sepanjang dilakukan melalui mekanisme dan dasar hukum yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mencermati hal tersebut, penilaian terhadap suatu proses administrasi pemerintahan seyogianya dilakukan secara cermat dan hati-hati, dengan mengacu pada dokumen resmi serta ketentuan hukum yang berlaku, guna menghindari kesimpulan yang bersifat prematur.
Perbedaan pandangan yang berkembang di ruang publik merupakan bagian dari dinamika masyarakat, namun diharapkan dapat disikapi secara bijak, proporsional, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Ketua LSM Inakor DPW Provinsi Riau, Unandra M. Saleh, turut memberikan tanggapan atas isu yang berkembang.
“Kami telah mencermati berbagai informasi yang beredar di media sosial. Dalam hal ini, kami mengajak semua pihak untuk tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta mengacu pada dokumen resmi dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa setiap proses dalam pemerintahan pada dasarnya memiliki mekanisme yang perlu dipahami secara utuh.
“Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk tidak terburu-buru dalam menarik kesimpulan, serta memberikan ruang kepada pihak berwenang untuk menyampaikan penjelasan secara resmi,” tambahnya.
Masyarakat diimbau untuk tetap bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, serta mengedepankan asas klarifikasi dan verifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat mempengaruhi kondusivitas daerah.
Diharapkan dengan adanya penyampaian ini, informasi yang berkembang dapat disikapi secara lebih arif dan proporsional, serta tetap menjaga suasana yang kondusif di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.
Editor : Redaksi
Sumber : Informasi yang dihimpun dari media sosial dan LSM Inakor DPW Provinsi Riau

Posting Komentar