Ketua LSM INAKOR Riau Silaturahmi ke Diskominfo Rohil, Bahas Akses Keterbukaan Informasi Publik
Penapubliknews.com - Rohil, 20 April 2026 - Ketua LSM INAKOR DPW Provinsi Riau, Unandra M. Saleh, melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Rokan Hilir pada Senin (20/04/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kedatangan tersebut disambut hangat oleh Sekretaris Diskominfo Kabupaten Rokan Hilir. Dalam suasana santai dan penuh keakraban, pertemuan tersebut diisi dengan diskusi ringan seputar keterbukaan informasi publik dan akses masyarakat terhadap layanan informasi.
Dalam kesempatan itu, Unandra M. Saleh menyampaikan gagasan agar ke depan dapat dipertimbangkan keberadaan Komisi Informasi (KI) di daerah, guna mempermudah masyarakat dalam mengajukan dan menyelesaikan sengketa informasi.
“Harapan kami, jika memungkinkan adanya Komisi Informasi di daerah, masyarakat tidak perlu lagi menempuh jarak jauh ke Pekanbaru. Hal ini tentu dapat membantu mengurangi beban biaya, khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu dalam memperjuangkan hak atas informasi,” ujar Unandra.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Diskominfo Kabupaten Rokan Hilir menyampaikan bahwa kewenangan pembentukan Komisi Informasi memiliki mekanisme tersendiri sesuai regulasi yang berlaku.
Dalam diskusi tersebut juga disampaikan pandangan terkait permohonan data melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Menurut Sekretaris Diskominfo, permintaan data merupakan bagian dari dinamika keterbukaan informasi yang harus dikelola secara bijak sesuai ketentuan.
Sementara itu, Unandra menegaskan bahwa permohonan informasi oleh masyarakat merupakan hak yang dijamin oleh undang-undang, terutama dalam rangka mendorong transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
“Permohonan data bukan berarti tidak memiliki informasi sama sekali, namun sebagai upaya melengkapi data yang lebih valid dan resmi. Ini penting agar masyarakat mendapatkan kejelasan dan tidak menimbulkan asumsi yang keliru,” jelasnya.
Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Sri Mulyono, Pimpinan Redaksi media Teropong Lira, yang ikut menyaksikan jalannya diskusi.
Mengakhiri pertemuan, Unandra M. Saleh berpamitan karena pihak Diskominfo harus melanjutkan agenda rapat internal.
Dasar Hukum Keterbukaan Informasi
Sebagai landasan, keterbukaan informasi publik di Indonesia diatur dalam:
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28F, yang menyatakan bahwa:
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya...”
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan bahwa:
Informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik.
Badan publik wajib menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, dan sederhana.(Redaksi)

Posting Komentar