News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Ketua LSM Inakor DPW Riau Prihatin Dugaan Kekosongan Kasda Rohil Berdampak pada Kontraktor dan Kemajuan Daerah

Ketua LSM Inakor DPW Riau Prihatin Dugaan Kekosongan Kasda Rohil Berdampak pada Kontraktor dan Kemajuan Daerah



Penapubliknews.com - Rokan Hilir – 20 April 2026 - Ketua Lembaga Swadaya  Masyarakat (LSM) Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR)Dewan Pimpinan Wilayah (DPW)Provinsi Riau, Unandra M. Saleh, menyampaikan keprihatinannya terkait dugaan kekosongan kas daerah (kasda) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Pemkab Rohil) yang dinilai telah menimbulkan keresahan di kalangan kontraktor serta berpotensi menghambat kemajuan pembangunan daerah.

Dalam pernyataannya, Unandra menegaskan bahwa persoalan ini perlu disikapi secara serius dan transparan oleh pemerintah daerah, mengingat dampaknya yang dirasakan oleh banyak pihak.

“Situasi ini patut menjadi perhatian bersama. Jika benar terjadi kekosongan kasda, tentu akan berdampak pada kelangsungan pembangunan serta pihak-pihak yang telah menyelesaikan pekerjaan mereka,” ujar Unandra.

Hal tersebut sejalan dengan aspirasi sejumlah kontraktor yang sebelumnya telah mendatangi DPRD Rokan Hilir untuk menyampaikan keluhan terkait dugaan tunda bayar kegiatan yang hingga kini belum terselesaikan.

Dalam keterangannya, pihak kontraktor menyampaikan:

“Upaya ini kami lakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi, karena kami merasa sudah cukup lama menunggu kejelasan. Tunda bayar dari Pemkab Rohil dinilai cukup memberatkan,” ungkap salah satu perwakilan kontraktor.

Mereka juga menyebutkan bahwa secara administrasi dan fisik, pekerjaan telah diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku, bahkan telah melalui proses pemeriksaan oleh pihak terkait.

“Secara administrasi dan fisik pekerjaan telah kami selesaikan, dan juga telah melalui proses pemeriksaan oleh Inspektorat. Oleh karena itu, kami berharap adanya kejelasan terkait penyelesaian kewajiban tersebut,” tambahnya.

Menanggapi hal itu, Unandra mendorong agar Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, khususnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dapat memberikan klarifikasi resmi dan transparan kepada publik.

“Perlu adanya keterbukaan informasi agar tidak menimbulkan asumsi yang berkembang di tengah masyarakat. Kita berharap ada solusi yang bijak dan sesuai aturan perundang-undangan,” tegasnya.

Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, LSM Inakor juga mengingatkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan harus mengacu pada prinsip-prinsip sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, antara lain:

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menekankan pentingnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparansi, dan akuntabilitas.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur kewajiban pemerintah dalam menjalankan keputusan dan tindakan yang sah serta bertanggung jawab.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media Penapubliknews.com masih berupaya Menggali dan melakukan konfirmasi kepada Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Rokan Hilir guna memperoleh keterangan resmi dan berimbang terkait kondisi keuangan daerah serta penyelesaian dugaan tunda bayar tersebut.

Editor : Redaksi

Reporter : Handoko

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar