Ketua INAKOR Riau Segera Surati Dugaan Tambang Tanah Urug Bermasalah Dengan Perizinan
Penapubliknews.com – Rokan Hilir, Senin 18 April 2026 – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM INAKOR Provinsi Riau, Unandra M. Saleh, menyatakan akan segera melayangkan surat resmi kepada instansi terkait atas dugaan aktivitas pertambangan tanah urug yang belum memiliki kelengkapan perizinan di wilayah Pematang Jauh, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir.
Langkah ini diambil setelah tim LSM INAKOR melakukan pemantauan langsung di lapangan dan menemukan adanya aktivitas penambangan menggunakan alat berat. Di lokasi juga terlihat papan informasi yang mencantumkan izin SIPB (Surat Izin Penambangan Tanah Urug), namun dinilai masih perlu dilakukan verifikasi lebih lanjut terkait kelengkapan administrasi dan legalitas secara menyeluruh.
“Kami akan segera menyurati pihak terkait untuk meminta klarifikasi dan transparansi atas dokumen perizinan yang dimiliki. Ini penting agar tidak terjadi pelanggaran hukum maupun dampak lingkungan di kemudian hari,” ujar Unandra M. Saleh.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak serta-merta menyimpulkan adanya pelanggaran, namun terdapat indikasi atau dugaan bahwa perizinan yang dimiliki belum sepenuhnya memenuhi ketentuan yang berlaku.
LSM INAKOR Riau mengidentifikasi beberapa poin penting yang perlu ditindaklanjuti oleh instansi berwenang, antara lain:
Dugaan belum lengkapnya dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL;
Dugaan ketidaksesuaian aktivitas tambang dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW);
Dugaan belum adanya izin operasional pendukung, termasuk izin jalan hauling;
Dugaan lemahnya pengawasan terhadap kegiatan tambang;
Dugaan potensi kerugian daerah terkait pajak dan retribusi.
Bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib mengedepankan prinsip legalitas, transparansi, serta keberlanjutan lingkungan hidup.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
LSM INAKOR Riau mendesak:
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau;
Dinas Lingkungan Hidup;
Aparat Penegak Hukum;
agar segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, objektif, dan transparan terhadap aktivitas pertambangan tersebut.
“Kami meminta adanya audit perizinan secara terbuka. Jika ditemukan pelanggaran, maka harus ditindak tegas sesuai hukum. Sebaliknya, jika seluruh izin telah lengkap, maka perlu disampaikan kepada publik untuk menghindari spekulasi,” tegas Unandra.
Ia juga menambahkan bahwa pengawasan ini bukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai aturan, menjaga kelestarian lingkungan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah.
Sebagai bentuk komitmen terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi Penapubliknews.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak perusahaan maupun pihak terkait lainnya guna memberikan penjelasan yang berimbang atas pemberitaan ini.
Editor : Redaksi
Sumber : LSM Inakor DPW Provinsi Riau


Posting Komentar