News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Ketua INAKOR DPW Provinsi Riau Unandra M. Saleh Soroti Dugaan Perambahan Hutan Mangrove di Pekaitan, Desak APH Bertindak Profesional

Ketua INAKOR DPW Provinsi Riau Unandra M. Saleh Soroti Dugaan Perambahan Hutan Mangrove di Pekaitan, Desak APH Bertindak Profesional

 


Penapubliknews.com - Senin 27 April 2026 - Rohil – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Riau, Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM INAKOR), Unandra M. Saleh, menyampaikan keprihatinan mendalam atas informasi yang beredar terkait dugaan aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan mangrove di wilayah Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul beredarnya dokumentasi berupa foto dan video di tengah masyarakat serta di berbagai platform media sosial yang memperlihatkan adanya aktivitas alat berat di area yang diduga merupakan kawasan hutan bakau.

Menurut Unandra M. Saleh, apabila informasi tersebut terbukti benar, maka hal itu berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius, khususnya terhadap ekosistem mangrove yang memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan alam, melindungi wilayah pesisir dari abrasi, serta menjadi habitat berbagai jenis biota.

"Ekosistem mangrove merupakan aset lingkungan yang sangat berharga. Oleh karena itu, setiap aktivitas yang berpotensi merusak kawasan tersebut harus ditelusuri secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Unandra.

LSM INAKOR DPW Provinsi Riau mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polda Riau bersama instansi terkait, untuk segera melakukan verifikasi lapangan, penyelidikan, serta langkah-langkah hukum yang diperlukan apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Langkah cepat dan profesional dinilai penting guna memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Secara konstitusional, perlindungan terhadap lingkungan hidup dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan:

"Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan."

Selain itu, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan:

"Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat."

Unandra menambahkan, dugaan perusakan kawasan mangrove juga harus menjadi perhatian serius seluruh pihak, mengingat perlindungan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama demi keberlanjutan generasi mendatang.

LSM INAKOR DPW Provinsi Riau menyatakan komitmennya untuk terus mengawal perkembangan persoalan ini secara objektif, konstruktif, dan sesuai koridor hukum yang berlaku.

"Kami berharap Aparat Penegak Hukum dapat bertindak secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Penegakan hukum yang tegas merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi kepentingan masyarakat," tutup Unandra M. Saleh.(Redaksi)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar