Daycare di Yogyakarta: Polisi Tetapkan 13 Tersangka, Pemda DIY Perkuat Pengawasan dan Perlindungan Anak
Penapubliknews.com - Yogyakarta – Selasa 28 April 2026 - Aparat penegak hukum bergerak cepat menindaklanjuti dugaan tindak kekerasan terhadap anak yang terjadi di salah satu daycare di Kota Yogyakarta. Setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara yang berlangsung hingga malam hari, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta resmi menetapkan 13 orang sebagai tersangka.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol. Eva Guna Pandia, mengungkapkan bahwa para tersangka berasal dari unsur pimpinan yayasan hingga tenaga pengasuh yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
"Gelar perkara sudah dilakukan hingga malam, dan hasilnya ditetapkan 13 tersangka sementara," ujar Kombes Pol. Eva Guna Pandia, sebagaimana dikutip dari detikJogja, Sabtu (25/4/2026).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ke-13 tersangka tersebut terdiri atas satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, serta sebelas orang pengasuh. Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami motif dan peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat karena menyangkut keselamatan dan perlindungan anak, yang merupakan tanggung jawab bersama. Negara secara tegas menjamin hak-hak anak sebagaimana diatur dalam Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan:
"Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi."
Selain itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juga menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun psikis.
Sebagai bentuk respons cepat, Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) turut mengambil langkah konkret. Evaluasi terhadap perizinan, standar operasional, serta sistem pengawasan lembaga penitipan anak akan diperketat guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Kepala DP3AP2 DIY, Erlina Hidayati Sumardi, menyatakan bahwa pihaknya bersama Forum Perlindungan Korban Kekerasan (FPKK) DIY, DP3AP2KB Kota Yogyakarta, serta KPAI Kota Yogyakarta telah dan akan terus melakukan berbagai upaya perlindungan, pendampingan, serta pemulihan terhadap para korban dan keluarga mereka.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa lembaga pendidikan dan pengasuhan anak wajib menjunjung tinggi keamanan, kenyamanan, serta hak-hak dasar anak. Proses hukum diharapkan berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan, demi memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi seluruh korban dan keluarganya.**

Posting Komentar