Unandra M. Saleh Kecam Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta
Penapubliknews.com - Senin 27 April 2026 - Yogyakarta tengah berduka. Publik dikejutkan oleh beredarnya informasi dan rekaman video yang diduga memperlihatkan adanya perlakuan tidak manusiawi terhadap anak-anak di Daycare Little Aresha, yang berlokasi di Jalan Pakel Baru Utara Nomor 27, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Dugaan tersebut sontak memantik keprihatinan dan kemarahan masyarakat luas, mengingat tempat penitipan anak seharusnya menjadi ruang yang aman, nyaman, dan penuh kasih sayang.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Riau, Unandra M. Saleh, SH, menyampaikan kecaman keras terhadap dugaan tindak kekerasan yang terjadi. Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka tindakan tersebut merupakan perbuatan keji, tidak bermoral, melanggar hukum, dan mencederai nilai-nilai kemanusiaan.
"Anak adalah amanah Tuhan Yang Maha Esa, sekaligus generasi penerus bangsa yang wajib mendapatkan perlindungan. Segala bentuk kekerasan, penelantaran, maupun perlakuan yang merendahkan martabat anak tidak dapat ditoleransi dalam keadaan apa pun," tegas Unandra M. Saleh, SH.
LSM INAKOR DPW Provinsi Riau memperoleh informasi dari berbagai sumber, termasuk rekanan Unandra yang tinggal disekitar tempat kejadian yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan menyampaikan melalui via WhatsApp , serta dari berbagai unggahan yang beredar luas di media sosial. Informasi tersebut mengarah pada dugaan adanya perlakuan yang tidak layak terhadap anak-anak di tempat penitipan tersebut.
Atas dasar itu, LSM INAKOR DPW Provinsi Riau mendesak aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dinas terkait, serta lembaga perlindungan anak untuk segera melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, transparan, dan menyeluruh. Apabila ditemukan adanya unsur pidana, maka seluruh pihak yang terlibat, baik pelaku langsung maupun pihak yang mengetahui namun membiarkan, harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tindakan kekerasan terhadap anak bertentangan dengan amanat Konstitusi Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa:
"Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi."
Selain itu, perbuatan tersebut juga berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang memberikan perlindungan hukum secara tegas terhadap setiap anak dari segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun psikis.
LSM INAKOR DPW Provinsi Riau menyatakan komitmennya untuk terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas. Hal tersebut penting guna memastikan hak-hak anak terlindungi, keadilan ditegakkan, dan kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal kasus ini. Jangan biarkan peristiwa yang melukai hati nurani bangsa berlalu tanpa pertanggungjawaban hukum yang jelas. Diam adalah bentuk pembiaran terhadap kejahatan," tutup Unandra M. Saleh, SH.
Lindungi Anak Indonesia. Hentikan Segala Bentuk Kekerasan terhadap Anak.
Editor : Redaksi
Sumber : Vidio Viral Medsos & KetuaLSM Inakor Provinsi Riau




Posting Komentar