INAKOR Riau Dalami Dugaan Kejanggalan Bimtek Disdikbud Rohil di Hotel Furaya, Soroti Transparansi dan Kepatuhan Regulas
Rokan Hilir – Penapubliknewscom - Rabu, 11 Maret 2026
Polemik kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir pada tahun 2025 lalu hingga kini masih menjadi perhatian publik. Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Furaya Pekanbaru tersebut kembali disorot setelah muncul berbagai pertanyaan terkait transparansi penggunaan anggaran.
Berdasarkan sejumlah pemberitaan media, kegiatan Bimtek tersebut disebut menghabiskan anggaran sekitar Rp4.500.000 per peserta dengan durasi kegiatan sekitar 3 hingga 4 hari. Dengan jumlah peserta yang cukup banyak, total anggaran kegiatan tersebut diperkirakan mencapai nilai yang tidak sedikit sehingga memunculkan dorongan agar dilakukan klarifikasi secara terbuka kepada publik.
Salah satu pejabat yang disebut-sebut memiliki keterlibatan dalam kegiatan tersebut adalah Retno Setiawan. Namun hingga Selasa (10/03/2026), yang bersangkutan dikabarkan belum memberikan penjelasan resmi kepada publik meskipun telah beberapa kali dikonfirmasi oleh sejumlah pihak.
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) DPW Riau, Unandra Muhammad Saleh, menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan pengumpulan data dan dokumen terkait kegiatan tersebut.
Menurut Unandra, langkah ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial guna memastikan setiap penggunaan anggaran publik dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami sedang mempersiapkan sejumlah bahan dan dokumen untuk menyusun laporan yang nantinya akan disampaikan kepada instansi berwenang. Tujuannya bukan untuk menuduh, tetapi untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran negara benar-benar sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Unandra.
Ia menambahkan, sikap tertutup terhadap pertanyaan publik justru berpotensi menimbulkan berbagai spekulasi yang tidak sehat di tengah masyarakat.
“Sebagai pejabat publik, keterbukaan informasi sangat penting. Ketika publik bertanya, seharusnya ada penjelasan yang jelas agar tidak muncul dugaan-dugaan yang berkembang,” tambahnya.
Namun demikian, Unandra menegaskan bahwa pihaknya tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses penilaian kepada lembaga yang memiliki kewenangan.
Dasar Hukum Transparansi dan Pengawasan
Dorongan terhadap keterbukaan informasi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik memiliki landasan hukum yang jelas dalam berbagai regulasi di Indonesia, di antaranya:
Undang‑Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Menegaskan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat.
Undang‑Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
Mengatur prinsip akuntabilitas, transparansi, serta kewajiban penyelenggara negara untuk bebas dari praktik KKN.
Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Tipikor
Mengatur berbagai bentuk penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.
Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Mengatur tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Menurut Unandra, regulasi tersebut menjadi dasar penting bagi masyarakat maupun lembaga kontrol sosial untuk mendorong transparansi dalam setiap kegiatan yang menggunakan anggaran negara.
“Prinsipnya sederhana, setiap rupiah yang berasal dari uang negara harus dapat dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir belum memberikan tanggapan resmi terkait polemik kegiatan Bimtek tersebut.(Redaksi)

Posting Komentar