LSM INAKOR DPW Riau Segera Layangkan Surat Klarifikasi dan Audiensi Terkait Dugaan SPPD Pegawai Kominfo Rohil Belum Terbayarkan
Penapubliknews.com - Rohil - 25 Januari 2026 - Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM INAKOR) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Riau menyatakan akan melayangkan surat resmi permohonan klarifikasi dan audiensi kepada Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotik) Kabupaten Rokan Hilir.
Langkah tersebut diambil menyusul adanya informasi dan pengaduan yang diterima LSM INAKOR terkait dugaan belum terbayarkannya Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) sejumlah pegawai Diskominfotik Kabupaten Rokan Hilir, dengan nilai yang disebut-sebut berkisar dari jutaan hingga puluhan juta rupiah.
Ketua LSM INAKOR DPW Provinsi Riau, Unandra M. Saleh, menegaskan bahwa pihaknya mengedepankan mekanisme resmi dan beretika, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Kami tidak menuduh siapa pun. Oleh karena itu, kami memilih jalur klarifikasi tertulis dan audiensi langsung agar persoalan ini terang-benderang dan tidak menjadi spekulasi liar,” ujar Unandra.
Menurutnya, apabila SPPD telah dilaksanakan sesuai prosedur—mulai dari surat tugas, pelaksanaan kegiatan, hingga laporan pertanggungjawaban—maka hak pegawai wajib dipenuhi. Penundaan tanpa kejelasan dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan akuntabilitas.
Unandra menyebutkan bahwa langkah klarifikasi ini merujuk pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menjamin hak ASN dalam pelaksanaan tugas;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mewajibkan setiap tindakan pejabat pemerintahan dilandasi asas kepastian hukum dan akuntabilitas;
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur pengelolaan dan pembayaran belanja perjalanan dinas secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
LSM INAKOR DPW Riau menegaskan bahwa Kepala Diskominfotik Kabupaten Rokan Hilir, Mursal, sebagai pimpinan OPD memiliki tanggung jawab manajerial dan administratif untuk memastikan hak pegawai terpenuhi serta tata kelola anggaran berjalan sesuai aturan.
“Audiensi kami harapkan menjadi ruang dialog terbuka dan profesional, sehingga ada kejelasan bagi pegawai dan publik,” tambah Unandra.
LSM INAKOR DPW Provinsi Riau menyatakan akan menunggu hasil klarifikasi resmi dari pihak Diskominfotik Kabupaten Rokan Hilir sebelum menentukan langkah lanjutan. Pihaknya juga menegaskan komitmen untuk terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara objektif, konstruktif, dan bertanggung jawab.(Redaksi)

Posting Komentar