News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

INAKOR RIAU SEGERA SURATI PPID ROHIL, MINTA DOKUMEN DANA HIBAH LAM Rp500 JUTA TA 2025

INAKOR RIAU SEGERA SURATI PPID ROHIL, MINTA DOKUMEN DANA HIBAH LAM Rp500 JUTA TA 2025

 


ROKAN HILIR - Jumat 4 September 2026 -  Ketua LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) DPW Provinsi Riau, Unandra M. Saleh, menyatakan akan segera menyampaikan surat permohonan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Rokan Hilir terkait dana hibah sebesar Rp500 juta kepada LAM Rokan Hilir Tahun Anggaran 2025.

Permintaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan kepedulian terhadap transparansi pengelolaan keuangan daerah, khususnya dana yang bersumber dari APBD.

INAKOR meminta agar PPID Rohil dapat memberikan salinan dokumen yang berkaitan dengan penganggaran dan penggunaan dana hibah tersebut, sepanjang merupakan informasi publik yang dapat diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dokumen yang diminta antara lain meliputi dokumen penganggaran dana hibah, Rencana Anggaran Biaya (RAB), Kerangka Acuan Kerja (KAK), serta dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan peruntukan dan realisasi penggunaan dana hibah Tahun Anggaran 2025.

“Kami tidak sedang menuduh adanya penyimpangan. Justru kami ingin memastikan bahwa dana publik sebesar Rp500 juta tersebut dapat diketahui peruntukan, dasar penganggaran, serta penggunaannya secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Unandra.

Menurutnya, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu instrumen penting dalam mendorong pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan bebas dari praktik penyalahgunaan anggaran.

INAKOR juga menilai bahwa masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana uang yang bersumber dari APBD digunakan, sepanjang informasi tersebut memang termasuk kategori informasi publik yang wajib tersedia atau dapat diberikan berdasarkan ketentuan hukum.

“Anggaran daerah adalah uang publik. Karena itu, ketika ada dana hibah yang nilainya cukup besar, masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai dasar pemberian, tujuan, rencana penggunaan, serta pertanggungjawabannya. Transparansi bukan ancaman bagi pemerintah maupun penerima hibah, melainkan bagian dari akuntabilitas,” tegasnya.

Unandra menegaskan, pihaknya berharap PPID Kabupaten Rokan Hilir dapat memberikan respons sesuai mekanisme dan batas waktu yang diatur dalam ketentuan keterbukaan informasi publik.

Menurutnya, permohonan informasi tersebut juga menjadi momentum untuk memastikan bahwa pengelolaan hibah pemerintah daerah benar-benar tepat sasaran, sesuai peruntukan, serta memiliki pertanggungjawaban yang jelas.

“Kami berharap PPID Rohil dapat merespons secara terbuka dan profesional. Kalau dokumennya memang merupakan informasi publik yang dapat diberikan, silakan diberikan sesuai prosedur. Tidak ada alasan bagi kami untuk memperpanjang persoalan apabila semuanya transparan,” kata Unandra.

Namun demikian, apabila permohonan informasi tidak mendapatkan tanggapan, ditolak tanpa alasan yang sesuai ketentuan, atau informasi yang diberikan tidak sebagaimana mestinya, INAKOR menyatakan akan menempuh mekanisme keberatan terlebih dahulu sesuai prosedur keterbukaan informasi publik.

Apabila setelah mekanisme keberatan tetap tidak memperoleh penyelesaian, INAKOR akan mempertimbangkan untuk mengajukan sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau sesuai mekanisme yang berlaku.

Ketua INAKOR Riau kembali menegaskan bahwa langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak mana pun.

INAKOR,  akan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah, verifikasi dokumen, konfirmasi kepada pihak terkait, serta hak jawab dan klarifikasi sebelum menyampaikan kesimpulan apa pun kepada publik.

“Kami ingin berbicara berdasarkan data, bukan asumsi. Kalau setelah dokumen diperoleh ternyata penggunaan anggaran telah sesuai aturan dan peruntukannya, tentu itu harus kita sampaikan juga kepada masyarakat. Tetapi kalau ada hal yang perlu dijelaskan, maka publik juga berhak mendapatkan penjelasan,” tutup Unandra.

Langkah INAKOR tersebut diharapkan dapat mendorong terciptanya pengelolaan dana hibah daerah yang lebih transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Editor : Redaksi

Sumber : LSM Inakor Prov.Riau

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar