Ketua INAKOR Riau Apresiasi Penilaian Ombudsman RI, Minta Penilaian Pelayanan Publik Rohil Benar-Benar Turun ke Masyarakat
ROKAN HILIR - Selasa 15 September 2026 - Ketua LSM INAKOR DPW Provinsi Riau menyambut positif langkah Ombudsman Republik Indonesia yang melakukan penilaian terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan pemerintah daerah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk di Kabupaten Rokan Hilir.
Menurut INAKOR, penilaian Ombudsman merupakan momentum penting untuk melihat sejauh mana pemerintah daerah benar-benar hadir memberikan pelayanan yang berkualitas, transparan, akuntabel, mudah diakses, serta bebas dari praktik maladministrasi.
Namun demikian, Ketua LSM INAKOR DPW Provinsi Riau Unandra M. Saleh mengingatkan agar proses penilaian tidak berhenti pada kelengkapan administrasi, dokumen, laporan, maupun keterangan yang disampaikan oleh pihak OPD.
“Kami sangat mengapresiasi Ombudsman RI yang turun melakukan penilaian pelayanan publik. Tetapi kami berharap penilaian jangan hanya melihat apa yang tertulis di atas kertas atau apa yang dilaporkan oleh OPD. Yang paling penting adalah melihat kenyataan yang dirasakan masyarakat sebagai penerima pelayanan,” tegas Unandra.
Ia menilai, dokumen pelayanan yang lengkap belum otomatis membuktikan bahwa pelayanan di lapangan sudah berjalan sebagaimana mestinya.
Menurutnya, bisa saja secara administratif suatu OPD memiliki standar pelayanan, mekanisme pengaduan, prosedur, hingga berbagai dokumen pendukung. Namun pertanyaan yang jauh lebih penting adalah apakah masyarakat benar-benar mendapatkan pelayanan sesuai standar tersebut?
“Jangan sampai di atas kertas semuanya terlihat baik, tetapi ketika masyarakat datang langsung justru menemukan persoalan. Karena yang merasakan pelayanan bukan hanya pejabat atau petugas OPD, melainkan masyarakat,” ujarnya.
INAKOR mendorong Ombudsman RI agar dalam proses penilaian di Kabupaten Rokan Hilir memperluas penggalian informasi dari masyarakat pengguna layanan.
Selain melakukan wawancara terhadap pengguna layanan, menurut INAKOR, Ombudsman juga dapat menggali informasi dari berbagai unsur masyarakat yang selama ini berinteraksi dengan pelayanan pemerintah, termasuk LSM, organisasi masyarakat, tokoh masyarakat, kelompok pemerhati pelayanan publik, media, serta unsur masyarakat lainnya, sepanjang sesuai dengan metodologi dan kewenangan Ombudsman.
Hal tersebut penting untuk mendapatkan gambaran yang lebih objektif mengenai kondisi pelayanan publik.
“Tanyakan kepada masyarakat: apakah pelayanan sudah cepat? Apakah mudah? Apakah ada kepastian waktu dan biaya? Apakah petugas memberikan pelayanan dengan baik? Apakah masyarakat mengetahui saluran pengaduan? Dan yang paling penting, apakah pengaduan masyarakat benar-benar ditindaklanjuti?” kata Unandra.
Menurutnya, masyarakat harus ditempatkan sebagai subjek utama dalam evaluasi pelayanan publik, bukan sekadar objek yang hadir ketika diperlukan.
Ombudsman sendiri dalam metode penilaiannya telah menggunakan wawancara dengan pengguna layanan dan masyarakat, selain wawancara pelaksana, observasi, serta pemeriksaan dokumen. Bahkan untuk penilaian 2026 di Riau, salah satu indikator yang diperhatikan adalah tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik.
INAKOR juga mengingatkan agar hasil penilaian nantinya tidak hanya dipandang sebagai angka atau predikat semata.
Menurut Unandra, predikat pelayanan yang baik harus benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan.
“Pertanyaannya sederhana: kalau masyarakat mengatakan pelayanan sudah baik, transparan dan mudah, tentu itu patut diapresiasi. Tetapi kalau masyarakat justru banyak mengeluhkan pelayanan, sulit mendapatkan informasi, tidak mendapatkan kepastian, atau pengaduannya tidak ditindaklanjuti, maka hal itu juga harus menjadi catatan serius,” katanya.
Ia menambahkan bahwa penilaian pelayanan publik seharusnya tidak menjadi ajang untuk mencari siapa yang salah, melainkan menjadi instrumen untuk menemukan persoalan dan memperbaikinya.
INAKOR juga meminta agar aspek transparansi dan akuntabilitas menjadi perhatian dalam penilaian.
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui standar pelayanan, persyaratan, prosedur, waktu penyelesaian, biaya atau tarif apabila ada, serta mekanisme pengaduan sesuai ketentuan pelayanan publik.
“Transparansi jangan hanya berupa papan informasi yang terpampang di kantor. Transparansi harus bisa dirasakan masyarakat. Begitu juga akuntabilitas. Jangan hanya ada laporan bahwa semuanya telah dilaksanakan, tetapi harus dapat dibuktikan dengan pelayanan nyata dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Ia berharap Ombudsman dapat menjadi ruang yang benar-benar mampu menangkap suara masyarakat secara objektif.
“Kami tidak ingin mengatakan seluruh pelayanan Pemkab Rokan Hilir buruk. Itu bukan sikap kami. Justru kami ingin penilaian dilakukan secara objektif. Kalau memang baik, katakan baik dan apresiasi. Kalau masih ada kekurangan, sampaikan kekurangannya dan dorong untuk diperbaiki,” jelas Unandra.
Ketua INAKOR DPW Provinsi Riau menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mengambil kewenangan Ombudsman maupun lembaga pemerintah lainnya.
INAKOR, hanya menjalankan fungsi kontrol sosial dengan menyampaikan aspirasi dan kegelisahan masyarakat agar penyelenggaraan pemerintahan semakin terbuka dan bertanggung jawab.
“Kami tidak ingin mencari-cari kesalahan pemerintah. Kami ingin pemerintah semakin baik. Karena ketika pelayanan publik baik, masyarakat yang mendapatkan manfaat. Sebaliknya, apabila pelayanan buruk, masyarakat juga yang paling merasakan dampaknya,” ujarnya.
Ia berharap hasil penilaian Ombudsman nantinya tidak berhenti pada pemberian predikat, tetapi benar-benar menjadi bahan evaluasi bagi Pemkab Rokan Hilir untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.
“Jangan hanya mengejar nilai. Kejar kepuasan dan kepercayaan masyarakat. Karena ukuran keberhasilan pelayanan publik yang sesungguhnya bukan hanya bagusnya laporan, tetapi bagaimana masyarakat merasakan kehadiran pemerintah ketika mereka membutuhkan pelayanan,” pungkas Unandra M. Saleh, Ketua LSM INAKOR DPW Provinsi Riau.(Redaksi)

Posting Komentar