News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

KETUA INAKOR RIAU SEGERA KIRIM SURAT KLARIFIKASI DAN SOMASI KE DISDIK ROHIL, DESAK KEJELASAN DUGAAN PUNGUTAN GURU PPPK

KETUA INAKOR RIAU SEGERA KIRIM SURAT KLARIFIKASI DAN SOMASI KE DISDIK ROHIL, DESAK KEJELASAN DUGAAN PUNGUTAN GURU PPPK

 


ROKAN HILIR  - Selasa 1 September 2026 -  Dugaan adanya pungutan terhadap sejumlah guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, kembali menjadi sorotan. Ketua LSM INAKOR DPW Provinsi Riau, Unandra M. Saleh, S.H., menegaskan pihaknya tidak akan membiarkan persoalan tersebut berhenti tanpa kejelasan dan pertanggungjawaban informasi kepada publik.

Sebelumnya, seorang guru PPPK berinisial N menyampaikan kepada media bahwa dirinya bersama sejumlah guru lainnya diduga pernah dimintai sejumlah uang oleh oknum yang disebut sebagai Koordinator Wilayah (Korwil) di Kecamatan Pasir Limau Kapas.

Menurut keterangan N, dugaan permintaan uang tersebut terjadi setelah dirinya dinyatakan lulus sebagai guru PPPK sekitar tahun 2023. Ia mengaku dimintai uang sekitar Rp15 juta, dan menyebut terdapat sejumlah guru lainnya yang diduga mengalami hal serupa.

N juga menyampaikan adanya dugaan permintaan uang secara berkala sekitar Rp1 juta setiap semester atau Rp2 juta dalam satu tahun.

Informasi tersebut tentu membutuhkan pemeriksaan dan klarifikasi secara serius dari pihak yang berwenang.

Ketua INAKOR Riau, Unandra M. Saleh, menilai bahwa persoalan yang menyangkut dugaan pungutan terhadap guru PPPK tidak seharusnya dibiarkan berlarut-larut tanpa penjelasan yang terang.

Menurutnya, apabila informasi tersebut benar, maka persoalannya sangat serius. Namun apabila informasi tersebut tidak benar atau terdapat kekeliruan, maka pihak yang dituding juga mempunyai hak untuk memberikan klarifikasi dan memulihkan nama baiknya.

“Kami tidak meminta siapa pun langsung dinyatakan bersalah. Tetapi kami meminta kejelasan. Sudah berhari-hari informasi dugaan pungutan ini menjadi perhatian publik, namun sampai sekarang belum terlihat penjelasan yang benar-benar membuka duduk persoalannya kepada masyarakat,” tegas Unandra.

Ia menambahkan, klarifikasi tidak boleh sekadar menjadi pernyataan bahwa persoalan akan “ditelusuri”, tetapi harus dilanjutkan dengan pemeriksaan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau memang tidak benar, sampaikan kepada publik bahwa tidak benar dan jelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan. Kalau ada indikasi pelanggaran, jangan ditutup-tutupi. Periksa sesuai prosedur dan serahkan kepada lembaga yang mempunyai kewenangan apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum,” ujarnya.

Atas belum adanya kejelasan tersebut, Unandra mengatakan bahwa INAKOR DPW Provinsi Riau akan segera melayangkan surat resmi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir.

Surat tersebut akan memuat permintaan klarifikasi dan permintaan penjelasan resmi mengenai langkah yang telah dan akan dilakukan oleh Dinas Pendidikan terhadap informasi dugaan pungutan tersebut.

INAKOR juga mempertimbangkan langkah somasi/teguran resmi apabila pihak terkait dinilai tidak memberikan respons yang memadai terhadap permintaan klarifikasi yang disampaikan secara resmi.

“Kami akan tempuh jalur resmi. Surat klarifikasi akan kami sampaikan. Jika tidak ada respons yang jelas, kami akan memberikan teguran atau somasi sesuai koridor hukum. Ini bukan persoalan mencari musuh, tetapi bagian dari kontrol sosial dan upaya meminta transparansi terhadap persoalan yang sudah menjadi perhatian masyarakat,” kata Unandra.

Menurutnya, somasi tersebut bukan berarti INAKOR telah menyatakan seseorang bersalah, melainkan sebagai langkah organisasi untuk meminta kepastian respons dan penjelasan dari instansi yang mempunyai kewenangan.

INAKOR menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

Tidak boleh ada pihak yang langsung disebut melakukan tindak pidana sebelum terdapat pemeriksaan dan pembuktian oleh lembaga yang berwenang.

Namun demikian, prinsip tersebut juga tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan informasi atau laporan masyarakat.

“Praduga tak bersalah bukan berarti dugaan harus didiamkan. Sebaliknya, dugaan juga bukan berarti seseorang boleh langsung dihukum secara opini. Jalan keluarnya hanya satu: periksa secara objektif, buka fakta yang dapat dibuka kepada publik, dan tindaklanjuti apabila ditemukan bukti pelanggaran,” tegasnya.

Unandra meminta Dinas Pendidikan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk meminta keterangan dari guru yang mengaku dimintai uang, pihak yang disebut meminta uang, serta pihak lain yang mengetahui peristiwa tersebut.

Unandra mengatakan bahwa apabila nantinya terbukti terdapat permintaan uang yang tidak memiliki dasar hukum dan berkaitan dengan kewenangan atau pelayanan pemerintahan, maka persoalan tersebut harus dinilai berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Kerangka pemberantasan korupsi antara lain terdapat dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan catatan bahwa sebagian ketentuan telah mengalami perubahan akibat perkembangan peraturan perundang-undangan, termasuk UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme juga menjadi bagian penting dalam tata kelola pemerintahan.

“Kami tidak mau gegabah menyebut ini korupsi atau tindak pidana sebelum unsur hukumnya dibuktikan. Tetapi kalau benar ada pungutan yang tidak mempunyai dasar yang sah, tentu tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa,” jelas Unandra.

Sebelumnya, informasi mengenai dugaan tersebut telah disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir, H. Muhammad Nur Hidayat, S.H., M.H.

Melalui komunikasi WhatsApp, pihak Kadisdikbud sebelumnya menyampaikan bahwa informasi tersebut akan ditelusuri setelah dirinya kembali ke Rokan Hilir.

Kini, INAKOR meminta agar proses penelusuran tersebut tidak berhenti sebatas pernyataan.

“Kami menunggu hasilnya. Publik juga menunggu. Kalau sudah dilakukan pemeriksaan, apa hasilnya? Apakah benar ada permintaan uang? Apakah ada dasar hukumnya? Siapa yang meminta? Untuk kepentingan apa? Apakah ada bukti transaksi atau saksi? Semua itu harus dijelaskan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum,” ujar Unandra.

INAKOR DPW Provinsi Riau menyatakan akan terus mengawal informasi tersebut berdasarkan data, dokumen dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila dalam proses klarifikasi ditemukan indikasi pelanggaran administratif, INAKOR meminta agar ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal maupun lembaga yang berwenang.

Apabila ditemukan dugaan tindak pidana, maka penanganannya diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

“Kami akan kawal sampai terang. Kalau ternyata tudingan tidak terbukti, kami juga siap menyampaikan bahwa tidak terbukti. Tetapi kalau ternyata ada bukti yang menguatkan, jangan ada pihak yang mencoba melindungi atau mengaburkan persoalan. Hukum harus berlaku adil,” tegas Unandra.

INAKOR dan media tetap memberikan ruang kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan, termasuk pihak Korwil berinisial R maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir, untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, maupun koreksi.

Hal tersebut sejalan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur hak jawab, hak koreksi dan kewajiban koreksi.

Dengan demikian, pemberitaan ini tidak dimaksudkan sebagai vonis atau kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana, melainkan sebagai bentuk penyampaian informasi mengenai dugaan yang masih membutuhkan verifikasi dan klarifikasi.

“Kami siap menerima penjelasan dari pihak mana pun. Kalau ada data yang membantah, silakan sampaikan. Kalau ada kekeliruan dalam pemberitaan, kami terbuka terhadap koreksi. Tetapi kalau tidak ada penjelasan, jangan salahkan publik apabila terus mempertanyakan persoalan ini,” tutup Unandra.

Editor : Redaksi

Reporter : Oyon

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar