News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

LSM Inakor Riau Soroti Dugaan Pungutan dalam Tahapan Pilpeng di Rohil

LSM Inakor Riau Soroti Dugaan Pungutan dalam Tahapan Pilpeng di Rohil

 


Rokan Hilir — Senin, 17 Agustus 2026 - Ketua LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (Inakor) DPW Provinsi Riau, Unandra M. Saleh, menyampaikan tanggapan terkait informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai dugaan adanya pungutan dalam proses pemilihan penghulu (Pilpeng) di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Informasi tersebut menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan adanya pungutan terhadap bakal calon penghulu dengan alasan tertentu yang dikaitkan dengan tahapan maupun persyaratan dalam mengikuti proses Pilpeng.

Unandra menilai, informasi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak berwenang agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

“Apabila benar terdapat pungutan, maka harus dijelaskan secara transparan dasar hukumnya, peruntukannya, pihak yang menetapkan, serta landasan regulasi yang digunakan. Jangan sampai masyarakat, khususnya bakal calon penghulu, dibebani biaya yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas,” ujar Unandra M. Saleh.

Diduga Rp900 Ribu per Peserta

Berdasarkan informasi awal yang masih dalam proses penghimpunan, terdapat dugaan adanya pungutan sekitar Rp900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) kepada setiap bakal calon penghulu. Dengan jumlah peserta yang disebut mencapai ratusan orang, hal ini menimbulkan pertanyaan publik terkait mekanisme, dasar hukum, serta pengelolaan dana tersebut.

Namun demikian, LSM Inakor menegaskan bahwa informasi tersebut masih bersifat dugaan dan memerlukan verifikasi serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Tidak dapat disimpulkan adanya pelanggaran hukum sebelum terdapat fakta dan bukti yang sah serta dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Unandra, pihaknya juga menyoroti upaya konfirmasi yang telah dilakukan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kepenghuluan (PMK) Kabupaten Rokan Hilir melalui pesan WhatsApp.

Hingga berita ini disusun, konfirmasi tersebut disebut belum mendapatkan penjelasan yang memadai untuk menjawab substansi persoalan yang menjadi perhatian publik.

“Publik membutuhkan kejelasan. Jika pungutan tersebut resmi dan memiliki dasar hukum, maka perlu disampaikan secara terbuka. Namun jika tidak benar, maka harus disertai penjelasan dan data pendukung. Sikap diam justru berpotensi menimbulkan spekulasi di masyarakat,” tegasnya.

Unandra juga menyampaikan bahwa LSM Inakor akan terus menghimpun informasi dan melakukan pendalaman secara objektif sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Pemberitaan ini mengedepankan asas praduga tak bersalah serta prinsip keberimbangan. Informasi mengenai dugaan pungutan tersebut masih dalam tahap penelusuran dan belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana korupsi atau pungutan liar tanpa adanya hasil pemeriksaan resmi dari lembaga berwenang.

Dalam menjalankan fungsi jurnalistik, Redaksi / Media berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk prinsip kemerdekaan pers, kepentingan publik, serta kewajiban menghormati hak jawab dan hak koreksi.

Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya kepada Kepala Dinas PMK Kabupaten Rokan Hilir, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, panitia Pilpeng, maupun pihak-pihak terkait lainnya untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, koreksi, atau penjelasan resmi atas pemberitaan ini.

Klarifikasi tersebut akan menjadi bagian penting dalam pemberitaan lanjutan dan akan dimuat secara proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta Kode Etik Jurnalistik.

Editor : Tedaksi

Reporter: Handoko

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar