Ketua INAKOR Riau Klarifikasi Dugaan Pungutan Pilpeng, Kabid Pemerintahan Kepenghuluan Berikan Penjelasan
ROKAN HILIR — Selasa, 18 Agustus 2026 — Ketua LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) DPW Provinsi Riau, Unandra M. Saleh, melakukan klarifikasi lanjutan terkait pemberitaan sebelumnya mengenai dugaan pungutan dalam tahapan Pemilihan Penghulu (Pilpeng) di Kabupaten Rokan Hilir.
Klarifikasi dilakukan pada Selasa, 18 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WIB dan dijawab langsung oleh H. Hasbullah, S.Ag., Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Kepenghuluan Kabupaten Rokan Hilir, sebagai perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kepenghuluan (PMK) Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam keterangannya kepada INAKOR, H. Hasbullah, S.Ag. menegaskan bahwa pihak Dinas PMK tidak melakukan pungutan liar terkait persoalan uang yang menjadi perhatian dalam pemberitaan sebelumnya. Ia juga menyampaikan bahwa pihak Dinas PMK tidak mengetahui persoalan uang tersebut.
Menurut penjelasan yang diterima INAKOR, persoalan uang atau biaya yang berkaitan dengan kegiatan pembekalan adat bagi bakal calon penghulu tersebut dilakukan oleh pihak Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), bukan oleh Dinas PMK Kabupaten Rokan Hilir.
Dokumen LAMR Menjadi Bagian dari Klarifikasi
Keterangan tersebut juga dikaitkan dengan dokumen resmi dari Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Rokan Hilir tertanggal 30 Juni 2026.
Dalam surat tersebut, LAMR Kabupaten Rokan Hilir menyampaikan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kepenghuluan Kabupaten Rokan Hilir mengenai pelaksanaan Pembekalan Adat Melayu bagi Calon Penghulu se-Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2026.
Dokumen tersebut juga menjelaskan bahwa kegiatan pembekalan adat dilaksanakan oleh LAMR Kabupaten Rokan Hilir dan dibagi dalam tiga rayon.
Pada bagian ketentuan kegiatan, surat tersebut secara jelas mencantumkan:
“Biaya kontribusi kegiatan Pembekalan Adat dibebankan kepada peserta dan dibayarkan pada waktu pendaftaran.”
Surat itu ditandatangani oleh panitia pelaksana kegiatan Pembekalan Adat Calon Penghulu LAMR Kabupaten Rokan Hilir dan diketahui oleh Dewan Pimpinan Harian LAMR Kabupaten Rokan Hilir.
INAKOR: Jangan Sampai Terjadi Salah Persepsi
Ketua INAKOR DPW Provinsi Riau, Unandra M. Saleh, mengatakan bahwa klarifikasi dari H. Hasbullah, S.Ag. penting untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
“Kami sudah meminta klarifikasi langsung kepada pihak Dinas PMK Rohil. Dari penjelasan Bapak H. Hasbullah, S.Ag., beliau menegaskan bahwa Dinas PMK tidak melakukan pungutan liar tersebut dan tidak mengetahui persoalan uang yang dimaksud. Menurut penjelasan yang kami terima, kegiatan dan biaya tersebut berkaitan dengan pihak LAMR,” ujar Unandra.
Unandra menegaskan, pihaknya menghargai klarifikasi tersebut dan tidak ingin persoalan yang masih menjadi pertanyaan publik diarahkan kepada pihak yang tidak melakukan atau tidak mengetahui kegiatan tersebut.
“Karena itu, kita harus membedakan antara pungutan liar dengan biaya kontribusi kegiatan yang secara tertulis tercantum dalam dokumen LAMR. Dokumen yang kami lihat menyebut biaya kontribusi kegiatan pembekalan adat dibebankan kepada peserta dan dibayarkan saat pendaftaran,” jelasnya.
Namun, INAKOR menegaskan bahwa keberadaan keterangan mengenai biaya kontribusi dalam dokumen belum dengan sendirinya menentukan apakah suatu pungutan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar. Untuk itu, dasar hukum, mekanisme penetapan, nominal, penerima dan penggunaan dana tetap menjadi hal yang dapat dijelaskan oleh pihak penyelenggara.
INAKOR Buka Ruang Klarifikasi untuk LAMR
Dengan adanya klarifikasi dari H. Hasbullah, S.Ag., Kabid Pemerintahan Kepenghuluan, INAKOR DPW Provinsi Riau menyatakan akan memperbarui informasi sebelumnya secara berimbang.
Unandra juga mempersilakan pihak LAMR Kabupaten Rokan Hilir dan panitia pelaksana Pembekalan Adat memberikan penjelasan mengenai biaya kontribusi yang tercantum dalam surat tersebut.
“Kalau memang biaya itu merupakan kontribusi resmi untuk kegiatan pembekalan adat, silakan dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Berapa besarannya, dasar penetapannya, bagaimana mekanisme pembayarannya dan untuk apa penggunaannya. Dengan demikian tidak ada lagi kesimpangsiuran informasi,” ujar Unandra.
Ia menegaskan bahwa INAKOR tidak bermaksud menuduh pihak mana pun.
“Kami menjalankan fungsi kontrol sosial. Ketika ada informasi yang berkembang di masyarakat, kami wajib melakukan klarifikasi. Setelah Dinas PMK memberikan penjelasan, maka penjelasan tersebut juga harus kami sampaikan kepada publik,” tegasnya.
Pemberitaan ini merupakan klarifikasi dan pembaruan atas pemberitaan sebelumnya. Redaksi mengedepankan asas praduga tak bersalah, keberimbangan, serta hak jawab dan hak koreksi.
Editor ; Redaksi
Sumber : Ketua Inakor Riau ,Sekretaris dan Kabid PMK

Posting Komentar