News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Ketua LSM INAKOR DPW Provinsi Riau Unandra M. Saleh Prihatin, Soroti Rusaknya Jalan Poros Teluk Merbau Kecamatan Kubu, Rokan Hilir

Ketua LSM INAKOR DPW Provinsi Riau Unandra M. Saleh Prihatin, Soroti Rusaknya Jalan Poros Teluk Merbau Kecamatan Kubu, Rokan Hilir


ROKAN HILIR – Ketua LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Riau, Unandra M. Saleh, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kondisi Jalan Poros Teluk Merbau, Kelurahan Teluk Merbau, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, yang saat ini mengalami kerusakan cukup parah.

Berdasarkan kondisi di lapangan sebagaimana tampak pada dokumentasi yang diterima, badan jalan dipenuhi lubang, genangan air, serta lumpur yang menyulitkan mobilitas masyarakat. Bahkan, pada beberapa titik terlihat besi tulangan jalan mencuat ke permukaan akibat kerusakan yang semakin parah.

"Melihat kondisi jalan seperti ini tentu sangat memprihatinkan. Jalan poros merupakan akses vital yang digunakan masyarakat setiap hari untuk beraktivitas, baik menuju sekolah, tempat kerja, mengangkut hasil perkebunan, maupun untuk keperluan pelayanan publik. Kondisi ini sudah sepatutnya menjadi perhatian serius pemerintah dan instansi terkait," ujar Unandra M. Saleh.

Ia menambahkan, ironisnya masyarakat sampai melontarkan ungkapan bernada sindiran bahwa "saking suburnya jalan tersebut, besi pun sampai tumbuh." Ungkapan tersebut mencerminkan kekecewaan warga terhadap kondisi infrastruktur yang dinilai sudah terlalu lama mengalami kerusakan.

Menurut Unandra, Kelurahan Teluk Merbau merupakan ibu kota Kecamatan Kubu sehingga akses jalan yang layak menjadi kebutuhan mendasar dalam mendukung pelayanan pemerintahan, pendidikan, kesehatan, serta pertumbuhan ekonomi masyarakat.

LSM INAKOR DPW Provinsi Riau berharap Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, Pemerintah Provinsi Riau, serta instansi yang memiliki kewenangan dapat segera melakukan peninjauan lapangan dan mengambil langkah penanganan agar kerusakan tidak semakin meluas dan membahayakan pengguna jalan.

Dalam perspektif hukum, penyelenggaraan pembangunan infrastruktur merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28H ayat (1) mengenai hak masyarakat memperoleh lingkungan dan fasilitas umum yang layak, serta Pasal 34 ayat (3) yang menegaskan tanggung jawab negara dalam penyediaan fasilitas pelayanan umum yang memadai. Selain itu, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah, mengatur bahwa jalan harus diselenggarakan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran, serta mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

LSM INAKOR DPW Provinsi Riau menegaskan bahwa pernyataan ini merupakan bentuk kepedulian sosial dan kontrol masyarakat terhadap pembangunan, dengan tetap menghormati asas praduga baik serta memberikan ruang kepada pemerintah daerah maupun instansi berwenang untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, dan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, demi menjaga pemberitaan yang berimbang, akurat, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Redaksi)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar