Ketua LSM INAKOR DPW Provinsi Riau Desak Bupati Rokan Hilir Segera Memfasilitasi Penyelesaian Aspirasi Masyarakat Bantaian
Pekanbaru – Jumat 31 Juli 2026 - Ketua LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) DPW Provinsi Riau, Unandra M. Saleh, mendesak Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir agar segera mengambil langkah konkret dalam memfasilitasi penyelesaian berbagai aspirasi masyarakat Bantaian, Kecamatan Batu Hampar, yang hingga kini dinilai belum memperoleh kepastian penyelesaian.
Menurut Unandra M. Saleh, sejumlah persoalan yang disampaikan masyarakat telah berlangsung cukup lama sehingga memerlukan perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dengan melibatkan seluruh pihak terkait sesuai kewenangan masing-masing.
"Harapan kami, Bupati Rokan Hilir dapat memfasilitasi dialog yang konstruktif antara masyarakat dan pihak-pihak terkait agar berbagai persoalan ini memperoleh penyelesaian yang adil, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Unandra.
Adapun sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian masyarakat meliputi realisasi pola kemitraan atau kebun plasma, dugaan dampak limbah industri terhadap lingkungan sekitar, serta persoalan penutupan akses jalan yang selama ini digunakan masyarakat sebagai jalur mobilitas maupun aktivitas perekonomian.
Terkait pola kemitraan perkebunan, masyarakat menyampaikan bahwa mereka masih berharap adanya kejelasan mengenai pelaksanaan hak-hak kemitraan sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Kesepakatan antara Koperasi Datuk Dewa Pahlawan dan manajemen PT Sandora Seraya yang ditandatangani pada 15 Maret 2001.
Berdasarkan dokumen yang disampaikan masyarakat, perjanjian tersebut memuat rencana penyediaan pola kemitraan perkebunan kelapa sawit bagi 540 kepala keluarga dengan luas sekitar 1.080 hektare. Kesepakatan tersebut juga disebut disaksikan oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir pada masa itu. Namun demikian, pelaksanaan dan status implementasinya masih diharapkan memperoleh penjelasan dari para pihak yang berkepentingan.
Selain itu, masyarakat juga meminta adanya perhatian terhadap dugaan dampak lingkungan serta persoalan akses jalan yang dinilai berpengaruh terhadap aktivitas sosial dan ekonomi warga. Seluruh persoalan tersebut diharapkan dapat dikaji berdasarkan data, fakta, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Unandra M. Saleh menegaskan bahwa LSM INAKOR DPW Provinsi Riau masih mengedepankan penyelesaian melalui komunikasi dan musyawarah. Namun apabila dalam waktu satu bulan ke depan belum terdapat perkembangan atau langkah nyata dari pemerintah untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut, pihaknya berencana menyampaikan aspirasi secara terbuka melalui aksi damai.
"Apabila hingga bulan depan belum ada titik terang, kami berencana menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum di Kantor Bupati Rokan Hilir dengan melibatkan sekitar 500 anggota LSM INAKOR dari beberapa kabupaten diwilayah Provinsi Riau sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat Bantaian. Seluruh kegiatan akan dilaksanakan secara tertib, damai, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku," tegas Unandra.
Ia menambahkan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Karena itu, pihaknya berharap seluruh proses penyampaian aspirasi nantinya tetap mengedepankan ketertiban umum, penghormatan terhadap hukum, dan dialog yang konstruktif.
LSM INAKOR DPW Provinsi Riau juga mengajak seluruh pihak untuk menahan diri, mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta menghormati mekanisme penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pemerintah daerah diharapkan dapat menjadi fasilitator dalam membangun komunikasi yang baik antara masyarakat dan pihak perusahaan sehingga diperoleh solusi yang memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi semua pihak.
Pemberitaan ini disampaikan sebagai bentuk penyampaian informasi kepada publik dengan tetap menjunjung tinggi asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau memiliki penjelasan, tanggapan, maupun data pembanding atas informasi yang dimuat, redaksi membuka ruang seluas-luasnya untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Editor : Redaksi
Sumber : Masyarakat dan Ketua LSM Inakor DPW Provinsi Riau

Posting Komentar