Ketua LSM INAKOR DPW Provinsi Riau Prihatin, Soroti Jalan Provinsi di Dusun Satu Kepenghuluan Sei Besar yang Tak Kunjung Diperbaiki
Penapubliknews.com - Rokan Hilir - Jumat 24 Juli 2026 - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM INAKOR) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Riau, Unandra M. Saleh, menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap kondisi jalan provinsi yang berada di Dusun Satu, Kepenghuluan Sei Besar,Kecamatan Pekaitan , Kabupaten Rokan Hilir, yang hingga saat ini dinilai belum memperoleh perhatian maksimal dari Pemerintah Provinsi Riau maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Menurut Unandra, ruas jalan tersebut merupakan akses vital bagi masyarakat. Namun, setiap kali turun hujan, badan jalan berubah menjadi becek, berlumpur, licin, dan sulit dilalui kendaraan roda dua maupun roda empat. Kondisi tersebut tidak hanya menghambat aktivitas masyarakat, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
"Kami sangat prihatin melihat kondisi jalan provinsi di Dusun Satu Kepenghuluan Sei Besar yang hingga kini belum mendapatkan penanganan yang memadai. Jalan ini merupakan urat nadi perekonomian masyarakat. Apabila dibiarkan berlarut-larut, tentu akan berdampak pada aktivitas pendidikan, kesehatan, serta distribusi hasil perkebunan masyarakat," ujar Unandra M. Saleh.
Ia menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur jalan merupakan salah satu bentuk pelayanan dasar pemerintah kepada masyarakat. Karena itu, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh masyarakat memperoleh akses transportasi yang layak, aman, dan nyaman.
LSM INAKOR DPW Provinsi Riau mendorong Pemerintah Provinsi Riau melalui dinas teknis terkait agar segera melakukan survei lapangan, menetapkan langkah penanganan, serta mengalokasikan anggaran pemeliharaan maupun peningkatan kualitas jalan tersebut agar dapat dimanfaatkan masyarakat secara optimal.
Selain itu, Unandra mengingatkan bahwa penyelenggaraan pembangunan daerah harus berpedoman pada prinsip pemerataan, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28H ayat (1) yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta Pasal 34 ayat (3) yang menegaskan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Di samping itu, penyelenggaraan jalan juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, yang mengamanatkan bahwa pemerintah berkewajiban menjaga fungsi jalan agar memberikan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran bagi masyarakat.
Sebagai lembaga yang menjalankan fungsi social control, LSM INAKOR DPW Provinsi Riau berharap aspirasi masyarakat Dusun Satu Kepenghuluan Sei Besar dapat segera ditindaklanjuti demi terwujudnya pemerataan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Rokan Hilir.
Hal ini disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial dan kepedulian terhadap kepentingan masyarakat.
Redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Pemerintah Provinsi Riau maupun instansi terkait sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, apabila terdapat klarifikasi atau penjelasan yang ingin disampaikan.

Posting Komentar