Ketua LSM INAKOR DPW Provinsi Riau Soroti Truk Pengangkut Buah Sawit Diduga Bermuatan Melebihi Kapasitas Tonase di Jalan Pahlawan, Kota Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir
Penapubliknews.com - Rokan Hilir, 23 Juni 2026 - Ketua LSM INAKOR DPW Provinsi Riau menyoroti maraknya aktivitas truk pengangkut buah kelapa sawit yang diduga membawa muatan melebihi kapasitas tonase dan melintas di kawasan Jalan Pahlawan, Kota Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Menurut Ketua INAKOR DPW Provinsi Riau, kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat karena berpotensi mengancam keselamatan pengguna jalan, mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, serta meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas.
"Kami menerima berbagai keluhan masyarakat terkait kendaraan angkutan buah sawit yang diduga melebihi kapasitas muatan. Apabila pengawasan tidak dilakukan secara optimal, dikhawatirkan dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan pengguna jalan lainnya," ujarnya.
INAKOR DPW Provinsi Riau juga mempertanyakan efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh instansi terkait, khususnya Dinas Perhubungan dan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengawasan lalu lintas angkutan barang.
Sebagai dasar hukum, kendaraan angkutan barang wajib mematuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya terkait persyaratan teknis, keselamatan, dan batas muatan kendaraan yang beroperasi di jalan umum. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berdampak pada keselamatan lalu lintas dan kerusakan infrastruktur jalan.
Oleh karena itu, INAKOR DPW Provinsi Riau meminta instansi terkait untuk melakukan pengawasan dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna memastikan keselamatan masyarakat serta menjaga kondisi jalan yang menjadi aset publik.
INAKOR menegaskan bahwa pernyataan ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat sipil terhadap keselamatan pengguna jalan dan fungsi pengawasan pemerintah, serta bukan dimaksudkan untuk menyudutkan pihak tertentu tanpa adanya klarifikasi dan penjelasan yang objektif.
"Kami berharap seluruh pihak terkait dapat duduk bersama mencari solusi terbaik demi keselamatan masyarakat, kelancaran lalu lintas, dan perlindungan terhadap infrastruktur jalan di Kabupaten Rokan Hilir," tutup Ketua LSM INAKOR DPW Provinsi Riau
Dalam hal pemberitaan yang berimbang dan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya mengenai Hak Jawab dan Hak Koreksi, Redaksi Penapubliknews.com memberikan ruang seluas-luasnya kepada pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hilir, perusahaan pengangkutan, pemilik kendaraan, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, maupun penjelasan atas persoalan yang menjadi perhatian publik tersebut.(Redaksi)

Posting Komentar