KETUA LSM INAKOR DPW PROVINSI RIAU SOROTI DUGAAN KETIDAKPATUHAN DALAM PEMBANGUNAN TANGGUL SUNGAI DUMAI TAHAP I
Penapubliknews.com - Dumai – 12 Juni 2026 - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM INAKOR) DPW Provinsi Riau, Unandra M. Saleh, angkat bicara terkait dugaan ketidakpatuhan terhadap aspek administrasi, teknis, dan lingkungan dalam pelaksanaan Pembangunan Tanggul Sungai Dumai Tahap I yang saat ini sedang dikerjakan oleh CV. Morin Maju Jaya dengan nilai kontrak sebesar Rp11.991.823.173,16 yang bersumber dari APBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2025.
Menurut Unandra M. Saleh, proyek pengendalian banjir yang menggunakan anggaran negara harus dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, dan berpedoman pada seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tujuan pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Kami tidak dalam posisi menghakimi, namun sebagai lembaga sosial kontrol, kami berkewajiban mengingatkan agar setiap rupiah uang rakyat digunakan secara tepat sasaran dan sesuai aturan. Apabila terdapat tahapan yang belum dilaksanakan secara lengkap, maka hal tersebut perlu segera diklarifikasi oleh pihak terkait," ujar Unandra.
LSM INAKOR menyoroti sejumlah informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai dugaan belum terpenuhinya beberapa tahapan penting sebelum pelaksanaan pembangunan, di antaranya dugaan masih mengacu pada dokumen AMDAL lama, belum tersusunnya Laporan Suplemen AMDAL, belum optimalnya pelibatan instansi teknis terkait, serta adanya dugaan belum dilaporkannya pengelolaan dan pemantauan lingkungan dari kegiatan-kegiatan sebelumnya.
Apabila informasi tersebut benar, maka kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum, administrasi, maupun dampak lingkungan di kemudian hari.
Unandra menegaskan bahwa pembangunan pengendalian banjir bukan hanya persoalan membangun fisik tanggul semata, melainkan harus didukung oleh kajian ilmiah yang komprehensif, analisis dampak lingkungan yang mutakhir, kajian hidrologi, neraca air sungai, serta koordinasi lintas sektor agar hasil pembangunan benar-benar mampu menjawab persoalan banjir yang selama ini dikeluhkan masyarakat Dumai.
"Kami khawatir apabila aspek perencanaan dan kajian teknis tidak dilakukan secara menyeluruh, maka proyek yang menelan anggaran hampir Rp12 miliar ini berpotensi tidak mencapai tujuan yang diharapkan. Bahkan bukan tidak mungkin justru memunculkan titik-titik genangan baru atau memperparah persoalan banjir di wilayah lainnya," tegasnya.
LSM INAKOR juga mengingatkan bahwa pengelolaan lingkungan hidup telah diatur dalam Pasal 28H Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Selain itu, pelaksanaan pembangunan wajib memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengatur pentingnya persetujuan lingkungan serta pengelolaan dampak lingkungan secara berkelanjutan.
Tidak hanya itu, penggunaan keuangan daerah juga harus berpedoman pada prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yakni asas efektivitas, efisiensi, transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan umum.
Sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan pembangunan, LSM INAKOR DPW Provinsi Riau meminta Pemerintah Kota Dumai, Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai, Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi teknis terkait untuk membuka ruang klarifikasi kepada publik mengenai seluruh tahapan perencanaan, perizinan, kajian teknis, dan dokumen lingkungan yang menjadi dasar pelaksanaan proyek tersebut.
"Kami berharap pemerintah tidak alergi terhadap kritik. Kritik yang disampaikan merupakan bagian dari kontrol sosial yang dijamin oleh undang-undang dan bertujuan menjaga agar pembangunan berjalan sesuai koridor hukum serta benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat," kata Unandra.
LSM INAKOR menegaskan akan terus mengawal pembangunan yang menggunakan uang negara demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, serta berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.
Sebagai tindak lanjut dari fungsi pengawasan sosial yang diemban oleh LSM INAKOR, Ketua DPW Provinsi Riau, Unandra M. Saleh, menegaskan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan menyampaikan surat resmi kepada dinas dan instansi terkait guna meminta penjelasan serta klarifikasi terhadap berbagai informasi yang berkembang mengenai pelaksanaan Proyek Pembangunan Tanggul Sungai Dumai Tahap I tersebut.
Selain itu, LSM INAKOR DPW Provinsi Riau juga akan mengajukan permohonan informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Dumai berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Permohonan tersebut antara lain untuk memperoleh salinan Rencana Anggaran Biaya (RAB), Kerangka Acuan Kerja (KAK), dokumen pendukung teknis, serta informasi lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek tersebut.
"Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses pembangunan yang menggunakan anggaran negara berjalan secara terbuka, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Permintaan informasi ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan uang rakyat agar tepat sasaran dan sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Unandra M. Saleh.
LSM INAKOR berharap Pemerintah Kota Dumai dan seluruh pihak terkait dapat memberikan akses informasi yang diperlukan sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat serta memperkuat kepercayaan publik terhadap pelaksanaan pembangunan daerah.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai yang disebut dalam informasi tersebut belum memberikan tanggapan atau klarifikasi. Oleh karena itu, Redaksi media Penapubliknews.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Redaksi)

Posting Komentar