News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pelantikan oleh Sekda Berdasarkan Delegasi Bupati Dinilai Sah Secara Hukum, Aspek Etika Jadi Sorotan

Pelantikan oleh Sekda Berdasarkan Delegasi Bupati Dinilai Sah Secara Hukum, Aspek Etika Jadi Sorotan


 

Penapubliknews.com - Rokan Hilir – Rabu 22 April 2026 - Pelaksanaan pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) berdasarkan pendelegasian kewenangan dari Bupati menjadi perhatian publik.

Berdasarkan surat resmi Bupati Rokan Hilir tertanggal 20 April 2026, Sekda diberikan kewenangan untuk melaksanakan pelantikan pejabat dalam waktu dekat. Secara hukum, langkah tersebut dinilai sah karena merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan, termasuk dalam pembinaan kepegawaian daerah. Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, disebutkan bahwa kepala daerah bertindak sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang berwenang mengambil keputusan terkait pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN.

Penguatan terhadap kewenangan tersebut juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, yang memberikan ruang bagi PPK untuk mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada pejabat lain, termasuk Sekretaris Daerah.

Dengan demikian, pelantikan yang dilakukan oleh Sekda atas dasar pendelegasian resmi dari Bupati dinilai tidak bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.

Namun demikian, pelaksanaan pelantikan tersebut turut menimbulkan perhatian dari sisi etika pemerintahan. Pasalnya, dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati tidak terlihat hadir dan disebut tidak menerima undangan resmi.

Seorang pengamat pemerintahan yang enggan disebutkan namanya menilai bahwa kondisi tersebut tidak mempengaruhi keabsahan pelantikan, namun dapat menimbulkan persepsi kurang harmonis dalam tata kelola pemerintahan daerah.

“Secara hukum, pelantikan tetap sah selama ada pendelegasian kewenangan dari Bupati sebagai PPK. Namun dari sisi etika pemerintahan, idealnya Wakil Kepala Daerah tetap dilibatkan atau setidaknya diberi pemberitahuan sebagai bagian dari sinergi kepemimpinan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa hubungan yang harmonis antara kepala daerah dan wakil kepala daerah sangat penting dalam menjaga stabilitas pemerintahan serta kepercayaan publik.

Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir belum memberikan pernyataan resmi terkait tidak dilibatkannya Wakil Bupati dalam agenda pelantikan tersebut.

Editor : Redaksi

Sumber : Pengamat,Masyarakat dan Medsos

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar