KLARIFIKASI KETUA KUD BAGANSIAPIAPI ATAS ISU PENYALURAN DANA PLASMA
Bagansiapiapi, Penapubliknews.com – Jumat 24 April 2026 - Menyikapi pemberitaan terkait dugaan pemotongan dana sebesar Rp200 ribu per anggota dalam penyaluran hasil kebun plasma PT Jatim Jaya Perkasa (PT JJP), Ketua KUD Bagansiapiapi, Iwan, menyampaikan klarifikasi guna meluruskan informasi serta menjaga prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Iwan menjelaskan bahwa pengelolaan dana plasma dilakukan oleh koperasi dengan mengacu pada prinsip tata kelola koperasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Terkait informasi adanya potongan dana, ia menegaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan pemotongan sepihak, melainkan berkaitan dengan kebutuhan operasional koperasi yang selama ini berjalan.
“Perlu kami luruskan bahwa setiap kebijakan yang diambil oleh koperasi pada dasarnya mengacu pada mekanisme internal. Namun kami menyadari, dalam praktiknya masih terdapat kekurangan, khususnya dalam hal penyampaian informasi yang menyeluruh kepada anggota,” ujar Iwan.
Ia juga menanggapi sejumlah aspirasi yang berkembang di tengah anggota, seperti terkait transparansi laporan keuangan, pelaksanaan rapat anggota, serta pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurutnya, hal tersebut menjadi perhatian serius dan akan segera dilakukan evaluasi internal.
“Kami terbuka terhadap masukan dari anggota. Apabila terdapat hal-hal yang belum tersampaikan atau belum terlaksana secara optimal, kami siap melakukan perbaikan dan penyesuaian agar ke depan lebih transparan dan akuntabel,” tambahnya.
Lebih lanjut, Iwan menyampaikan bahwa pihak koperasi akan memperkuat komunikasi dengan anggota, termasuk membuka ruang dialog dan klarifikasi secara langsung guna menghindari kesalahpahaman.
“Kami mengedepankan penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan, sesuai dengan semangat koperasi,” tegasnya.
Terkait pengawasan, KUD Bagansiapiapi menyatakan siap berkoordinasi dengan instansi pemerintah daerah maupun pihak terkait lainnya apabila diperlukan pembinaan dan pendampingan.
Dasar Hukum yang Relevan:
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang mengatur prinsip, hak, dan kewajiban anggota koperasi, termasuk transparansi dan rapat anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (dalam konteks kemitraan usaha dengan perusahaan), sebagai landasan hubungan kerja sama dengan pihak perusahaan.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mengatur kewajiban perusahaan dalam pengelolaan kebun plasma bagi masyarakat.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sebagai prinsip umum transparansi dalam pengelolaan yang berdampak pada masyarakat.
Pemberitaan ini disajikan dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya dalam menjunjung tinggi prinsip keberimbangan, akurasi, serta pemenuhan hak jawab dan hak koreksi bagi setiap pihak yang berkepentingan.
Redaksi berkomitmen menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional dengan mengacu pada Kode Etik Jurnalistik, termasuk memberikan ruang yang proporsional bagi klarifikasi, konfirmasi, dan tanggapan guna menjaga objektivitas pemberitaan.
Sejalan dengan prinsip tersebut, setiap informasi yang disampaikan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta membuka ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan penjelasan sebagai bagian dari upaya menghadirkan informasi yang berimbang, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.**

Posting Komentar