News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

INAKOR Riau Soroti Kualitas Proyek Jalan Pelabuhan Baru Masa Pemeliharaan

INAKOR Riau Soroti Kualitas Proyek Jalan Pelabuhan Baru Masa Pemeliharaan


Penapubliknews.com - Bangko, Rokan Hilir  - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah  Provinsi Riau Inpendend Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Unandra Muhammad Saleh menyoroti kondisi fisik proyek Peningkatan Jalan Pelabuhan Baru Bagansiapiapi di Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan papan informasi kegiatan, proyek tersebut dilaksanakan oleh CV. Ade Wirdana dengan nilai kontrak sebesar Rp3.591.764.235,00, waktu pelaksanaan 90 (sembilan puluh) hari kalender, serta berada di bawah pengawasan CV. Nanda Nur Riana.

Hasil pemantauan lapangan INAKOR Provinsi Riau pada Rabu (11/02/2026) menemukan sejumlah kondisi jalan yang secara kasat mata menunjukkan penurunan kualitas, meskipun proyek ini masih berada dalam masa pemeliharaan sebagaimana diatur dalam ketentuan kontrak pekerjaan konstruksi.

Beberapa temuan di lapangan antara lain:

Bagian tepi lapisan aspal terlihat rapuh dan mudah terkelupas,

Terdapat perbedaan elevasi antara badan jalan dan bahu jalan,

Pada sejumlah titik, permukaan aspal tampak tidak padat dan tidak seragam,

Ditemukan tambalan aspal yang mutu dan teksturnya berbeda dari lapisan utama.

Indikasi Teknis yang Perlu Klarifikasi

Ketua INAKOR Provinsi Riau Unandra menyampaikan bahwa kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait mutu pelaksanaan pekerjaan, khususnya pada aspek:

Kualitas pemadatan lapisan dasar, yang berpengaruh langsung terhadap daya tahan lapisan aspal,

Keseragaman dan mutu campuran aspal, yang seharusnya memenuhi spesifikasi teknis kontrak,

Pekerjaan bahu jalan, yang berfungsi menopang tepi perkerasan agar tidak mudah rusak.

“Kami tidak dalam posisi menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun fakta di lapangan menunjukkan adanya kondisi yang patut diklarifikasi. Apalagi proyek ini masih dalam masa pemeliharaan, sehingga seluruh tanggung jawab perbaikan berada pada pihak pelaksana,” ujar Ketua INAKOR Provinsi Riau.

Tekankan Tanggung Jawab Kontraktual

INAKOR Provinsi Riau menegaskan bahwa masa pemeliharaan bukan formalitas, melainkan bagian yang melekat dalam kontrak kerja. Setiap penurunan mutu yang muncul sebelum serah terima akhir wajib diperbaiki oleh penyedia jasa, tanpa membebani anggaran tambahan.

INAKOR juga meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Rokan Hilir untuk:

Melakukan evaluasi teknis menyeluruh di lapangan,

Memastikan fungsi pengawasan berjalan efektif dan profesional,

Tidak melakukan serah terima akhir pekerjaan sebelum mutu benar-benar sesuai spesifikasi.

“Anggaran yang digunakan bersumber dari pajak masyarakat. Maka kualitas pekerjaan harus mencerminkan tanggung jawab dan profesionalitas semua pihak yang terlibat,” tambahnya.

INAKOR Provinsi Riau menyatakan akan terus melakukan pemantauan independen terhadap proyek tersebut dan membuka ruang klarifikasi dari pihak pelaksana, konsultan pengawas, maupun instansi terkait sebagai bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar