News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

KETUA LSM INAKOR DPW RIAU LAYANGKAN SURAT KLARIFIKASI DAN SOMASI KE LAMR ROHIL

KETUA LSM INAKOR DPW RIAU LAYANGKAN SURAT KLARIFIKASI DAN SOMASI KE LAMR ROHIL

 


ROKAN HILIR, 19 AGUSTUS 2026 — Ketua LSM INAKOR DPW Provinsi Riau secara resmi melayangkan Surat Klarifikasi dan Somasi kepada Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Rokan Hilir terkait informasi mengenai dugaan pungutan sebesar Rp900.000 per peserta dalam kegiatan pembekalan adat bagi bakal calon peserta Pemilihan Penghulu (Pilpeng) Serentak Tahap I Tahun 2026.

Surat tersebut diserahkan langsung oleh Rianda, Anggota LSM INAKOR DPW Provinsi Riau yang membidangi Pengamanan dan Penyelamat Aset, kepada pihak LAMR Kabupaten Rokan Hilir.

Surat diterima oleh Puput, bagian Sekretariat LAMR Kabupaten Rokan Hilir.

Penyerahan surat tersebut merupakan bentuk langkah awal LSM INAKOR DPW Provinsi Riau untuk meminta penjelasan dan klarifikasi secara resmi agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat dapat diuji berdasarkan fakta, dokumen, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua LSM INAKOR DPW Provinsi Riau, melalui surat tersebut, mempertanyakan dasar hukum serta mekanisme penetapan pungutan yang disebut mencapai Rp900.000 per peserta.

Berdasarkan informasi yang diterima, terdapat sekitar 175 peserta yang mengikuti pembekalan adat.

Apabila angka tersebut benar, maka nilai keseluruhan pungutan mencapai:

Rp900.000 x 175 peserta = Rp157.500.000

atau sekitar Rp157,5 juta.

LSM INAKOR menegaskan bahwa angka tersebut masih merupakan perhitungan berdasarkan informasi yang diterima dan perlu diverifikasi melalui dokumen serta keterangan resmi dari pihak terkait.

Karena itu, LSM INAKOR meminta LAMR Rohil menjelaskan secara terbuka antara lain mengenai dasar hukum pungutan, pihak yang menetapkan besaran biaya, mekanisme pembayaran, penerima dana, rekening penerimaan, bukti pembayaran, serta penggunaan dan pertanggungjawaban dana apabila pungutan tersebut memang benar dilakukan.

LSM INAKOR DPW Riau menegaskan bahwa surat klarifikasi dan somasi tersebut tidak dimaksudkan untuk memvonis atau menyatakan seseorang maupun lembaga telah melakukan tindak pidana.

Langkah tersebut merupakan bentuk kontrol sosial dan upaya meminta kejelasan atas informasi yang berkembang di masyarakat.

“Yang kami minta adalah transparansi. Kalau memang pungutan tersebut memiliki dasar hukum, silakan dijelaskan dan tunjukkan dasar serta dokumennya. Kalau ada mekanisme yang sah, kami juga menghormatinya. Tetapi apabila tidak memiliki dasar yang jelas, tentu harus dijelaskan kepada peserta dan masyarakat,” demikian pokok sikap LSM INAKOR.

Sebelumnya, LSM INAKOR juga menerima informasi mengenai keterangan dari pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kepenghuluan (PMK) Kabupaten Rokan Hilir yang menyatakan bahwa pihak dinas tidak mengetahui adanya kewajiban pembayaran sebesar Rp900.000 kepada peserta pembekalan adat tersebut.

Keterangan tersebut disebut diperoleh pada Selasa, 18 Agustus 2026 sekitar pukul 11.15 WIB.

Namun LSM INAKOR menegaskan bahwa keterangan tersebut juga masih perlu ditempatkan sebagai informasi dari pihak yang memberikan keterangan, bukan sebagai kesimpulan akhir mengenai ada atau tidaknya pelanggaran.

Karena itu, seluruh pihak yang berkaitan tetap diberikan ruang untuk memberikan penjelasan dan hak jawab.

Dalam suratnya, LSM INAKOR DPW Riau meminta agar LAMR Kabupaten Rokan Hilir dapat memberikan dokumen pendukung apabila memang tersedia, termasuk:

dasar hukum atau keputusan penetapan biaya;

berita acara atau notulen rapat;

daftar peserta;

daftar pembayaran;

bukti atau kuitansi pembayaran;

mekanisme penetapan nominal Rp900.000;

dasar kewenangan penerbitan warkah adat;

serta dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana.

Menurut INAKOR, transparansi dokumen penting agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

LSM INAKOR DPW Provinsi Riau juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan verifikasi dan pendalaman secara objektif apabila dari hasil klarifikasi maupun pemeriksaan dokumen ditemukan indikasi pungutan yang tidak memiliki dasar hukum atau terdapat dugaan pelanggaran lainnya.

INAKOR menyerahkan sepenuhnya kepada APH untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana berdasarkan fakta, dokumen, keterangan saksi, serta alat bukti yang sah.

Dengan demikian, LSM INAKOR tidak ingin mendahului proses hukum maupun mengambil kesimpulan sebelum adanya pemeriksaan yang berwenang.

Ketua LSM INAKOR DPW Provinsi Riau menegaskan bahwa fungsi kontrol sosial harus dilakukan secara kritis, berimbang, berbasis data, serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

Semangat tersebut sejalan dengan prinsip penyelenggaraan negara yang transparan dan bertanggung jawab.

Selain itu, apabila persoalan ini diberitakan oleh media massa, LSM INAKOR juga menghormati ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk prinsip pemberitaan yang akurat, berimbang serta memberikan ruang bagi pihak yang diberitakan untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi.

Dewan Pers pada 2026 juga menegaskan pentingnya hak jawab dan hak koreksi sebagai mekanisme utama dalam penyelesaian keberatan terhadap pemberitaan.

Melalui surat tersebut, LSM INAKOR memberikan waktu 3 x 24 jam sejak diterimanya surat bagi pihak LAMR Kabupaten Rokan Hilir untuk memberikan jawaban dan klarifikasi.

Apabila tidak terdapat jawaban yang memadai, LSM INAKOR menyatakan akan mempertimbangkan langkah selanjutnya sesuai ketentuan hukum, termasuk menyampaikan dokumen dan informasi yang dimiliki kepada pihak berwenang untuk dilakukan pemeriksaan.

“Kami tidak ingin membuat opini sepihak. Kami ingin persoalan ini terang. Kalau benar ada dasar hukumnya, tunjukkan. Kalau tidak ada, mari sama-sama mendorong penyelesaian sesuai aturan. Prinsip kami sederhana: transparansi, akuntabilitas dan supremasi hukum,” tegas perwakilan LSM INAKOR DPW Provinsi Riau.

LSM INAKOR juga menyatakan tetap membuka ruang komunikasi dengan LAMR Kabupaten Rokan Hilir serta pihak-pihak terkait untuk mendapatkan penjelasan yang berimbang.

Seluruh pihak yang disebut atau berkaitan dengan pemberitaan ini diberikan ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Redaksi)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar