Jalan Rusak Parah di Dusun Sinar Kelabat Jadi Sorotan Warga, Pemerintah Diminta Segera Bertindak
PENAPUBLIKNEWS.COM — BANGKA BARAT, 14 Agustus 2026. Kondisi jalan di wilayah RT 16, Dusun Sinar Kelabat, Desa Cupat, Kabupaten Bangka Barat, menjadi perhatian masyarakat. Kerusakan yang cukup parah dinilai mengganggu kenyamanan sekaligus meningkatkan risiko keselamatan bagi warga dan pengguna jalan yang melintas setiap hari.
Berdasarkan pantauan di lapangan dan informasi yang dihimpun Awak Media, kerusakan jalan tersebut diduga berkaitan dengan banjir yang terjadi berulang. Dampaknya tidak hanya dirasakan pada akses jalan, tetapi juga dilaporkan turut mengenai sejumlah rumah warga. Kondisi tersebut disebut telah berlangsung kurang lebih tujuh bulan.
Sejumlah pengguna jalan mengaku resah karena kondisi jalan belum kunjung mendapatkan penanganan yang dinilai memadai. Mereka berharap instansi teknis Pemerintah Kabupaten Bangka Barat dapat segera melakukan langkah penanganan, terutama pada titik-titik jalan yang mengalami kerusakan cukup berat.
Keluhan masyarakat terkait kondisi jalan tersebut juga disebut telah berulang kali disampaikan. Warga mempertanyakan kapan perbaikan akan dilakukan, mengingat jalan tersebut merupakan akses yang digunakan dalam aktivitas sehari-hari.
Warga dan pengendara berharap pemerintah tidak menunggu sampai terjadi kecelakaan atau korban akibat kondisi jalan yang rusak. Menurut mereka, langkah penanganan secara cepat dan terukur diperlukan demi menjaga keselamatan, kelancaran mobilitas, serta kenyamanan masyarakat.
Redaksi PenaPublikNews.com menilai persoalan ini perlu mendapat perhatian dari pihak terkait, sekaligus menunggu penjelasan mengenai status kewenangan jalan, penyebab kerusakan, serta rencana penanganan yang akan dilakukan.
Redaksi membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi/Klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, instansi teknis terkait, pemerintah desa, maupun pihak lain yang berkepentingan untuk menyampaikan informasi, data, atau penjelasan resmi atas pemberitaan ini. Ruang tersebut diberikan sebagai bagian dari komitmen redaksi terhadap prinsip keberimbangan dan pelaksanaan kemerdekaan pers sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Pemberitaan ini merupakan hasil pantauan dan informasi awal yang dihimpun Kepala Perwakilan Provinsi Bangka Belitung Media Penapubliknews.com, Setiap pihak yang disebut atau berkaitan dengan persoalan ini tetap memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi secara proporsional.(Redaksi)


Posting Komentar