Program Ternak Bebek BUMKEP Kepenghuluan Serusa Disorot, INAKOR Sampaikan Klarifikasi dan Minta Transparansi
. Foto illustrasiPenapubliknews.com - Rokan Hilir - Selasa, 5 Mei 2026 - Program ternak bebek yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Kepenghuluan (BUMKEP) Kepenghuluan Serusa, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, menjadi perhatian publik. Program yang disebut-sebut menelan anggaran hingga ratusan juta rupiah tersebut sebelumnya diduga belum memberikan kejelasan terkait pengelolaan dan hasil yang dicapai.
Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan adanya sejumlah ternak bebek yang mati. Namun pada saat itu, belum ditemukan adanya dokumentasi resmi terkait kejadian tersebut, baik berupa laporan tertulis maupun bukti pendukung lainnya. Hal ini sempat menimbulkan pertanyaan terkait sistem perawatan dan pengelolaan yang dijalankan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM INAKOR DPW Provinsi Riau, Unandra M. Saleh, menyampaikan sorotan sekaligus mendorong adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan program yang menggunakan anggaran publik.
“Setiap kegiatan yang menggunakan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, termasuk jika terdapat kendala seperti kematian ternak, maka harus ada data dan dokumentasi yang jelas,” ujarnya.
Namun demikian, guna menjaga keberimbangan informasi, Ketua INAKOR juga telah melakukan konfirmasi langsung kepada pihak terkait.
Melalui sambungan telepon WhatsApp, Penghulu Kepenghuluan Serusa, Bapak Jumino, menjelaskan bahwa program ternak bebek tersebut telah dijalankan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
Selain itu, Dewan Pengawas BUMKEP, Bapak Muslim, juga menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan proses penyelesaian dan perbaikan terkait pengelolaan ternak bebek tersebut.
“Kami saat ini sedang dalam proses penyelesaian dan perbaikan. Selain itu, kami juga tengah mengumpulkan data dan laporan terkait kegiatan tersebut. Kami mohon agar persoalan ini dapat diselesaikan secara internal terlebih dahulu,” ungkap Bapak Muslim.
Ketua INAKOR DPW Provinsi Riau menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses yang sedang berjalan, namun tetap mendorong agar hasil evaluasi nantinya dapat disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.
Dalam aspek regulasi, pengelolaan usaha desa/kepenghuluan harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur pengelolaan usaha desa secara transparan dan akuntabel.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, terkait kewajiban pelaporan dan pertanggungjawaban anggaran.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yang menekankan asas transparansi dan akuntabilitas.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang, serta memberikan ruang bagi pihak pengelola BUMKEP untuk menyelesaikan dan memperbaiki pengelolaan program tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.
Redaksi Penapubliknews.com juga menegaskan bahwa memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, guna menjaga prinsip keberimbangan dan profesionalitas jurnalistik.(Redaksi)

Posting Komentar