News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

LSM INAKOR Riau Soroti Dugaan Pungli dan Dorong Klarifikasi Terbuka Terkait Pelayanan Kesehatan di Rimba Melintang

LSM INAKOR Riau Soroti Dugaan Pungli dan Dorong Klarifikasi Terbuka Terkait Pelayanan Kesehatan di Rimba Melintang

 


Penapubliknews.com - Rimba Melintang - Rohil -– Jum'at 17 April 2026 -  Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Riau menyampaikan keprihatinan atas beredarnya informasi dugaan pungutan liar (pungli) serta isu pelayanan kesehatan di wilayah Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir.

Informasi tersebut bersumber dari Masyarakat yang enggan disebutkan nama nya serta materi yang beredar di ruang publik.

 Dalam informasi itu disebutkan adanya kondisi darurat kesehatan terkait penyebaran demam berdarah dengue (DBD) di beberapa wilayah, seperti Desa Sukajadi dan Kepenghuluan Jumrah, serta adanya pasien dengan kondisi serius yang membutuhkan penanganan intensif.

Ketua INAKOR Riau, Unandra M. Saleh, menegaskan bahwa seluruh informasi yang berkembang saat ini masih bersifat dugaan dan memerlukan klarifikasi serta verifikasi dari pihak yang berwenang.

“Kami menyampaikan keprihatinan atas informasi yang beredar. Namun kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, diperlukan klarifikasi terbuka agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, beredar pula informasi terkait dugaan keterlambatan respons pelayanan medis serta kendala dalam pelaksanaan kegiatan pencegahan wabah, seperti fogging. Bahkan disebutkan adanya partisipasi pembiayaan dari pihak desa. Di sisi lain, muncul pula dugaan adanya permintaan sejumlah biaya dalam konteks pelayanan tertentu yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

Dalam perspektif hukum, INAKOR Riau mengingatkan bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak dasar warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3), yang menegaskan kewajiban negara dalam menyediakan pelayanan kesehatan yang layak.

Sehubungan dengan hal tersebut, INAKOR Riau menyampaikan sikap sebagai berikut:

Mendorong pihak UPT Puskesmas Rimba Melintang untuk memberikan klarifikasi resmi secara terbuka kepada publik.

Meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hilir melakukan penelusuran dan evaluasi menyeluruh.

Mendorong aparat berwenang melakukan pendalaman terhadap informasi yang berkembang secara objektif dan profesional.

INAKOR Riau juga mengimbau masyarakat agar tetap bijak dalam menyikapi informasi serta mengedepankan fakta dan proses hukum yang berlaku.

“Kami hadir sebagai kontrol sosial yang konstruktif untuk memastikan pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” tutup Unandra.

Hingga pernyataan ini disampaikan, pihak UPT Puskesmas Rimba Melintang belum memberikan keterangan yang lebih akurat terkait informasi yang berkembang.

Redaksi penapubliknews.com menyampaikan bahwa berita ini disusun berdasarkan informasi yang beredar di tengah masyarakat dan keterangan  dari LSM INAKOR Riau.

Sebagai bentuk keberimbangan informasi dan sesuai dengan prinsip jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini untuk memberikan penjelasan resmi. Hak jawab dapat disampaikan melalui redaksi penapubliknews.com untuk dimuat pada pemberitaan selanjutnya.

Editor : Redaksi

Sumber : LSM Inakor DPW Riau,Medsos, Masyarakat 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar