Pers Sorot Sulitnya Akses Informasi di OPD Pemko Pekanbaru
Pekanbaru Pena Publik News.com – Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP AMI), akan terus tagih komitmen Wali Kota Pekanbaru, H. Agung Nugroho, terkait kemudahan akses informasi bagi insan pers di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru hingga penghujung 2026 akan datang.
Suatu komitmen yang disampaikan, oleh H Agung Nugroho Walikota sendiri saat menjawab sesi tanya jawab kepada media. Dalam acara Refleksi Akhir Tahun 2025 dan Temu ramahnya dengan Media, yang dilaksanakan di Ballroom Walikota Pekanbaru Lt 6 Jl.Abdul Rahman Hamid Tenayan Raya.Rabu (31/12/2026)
Ketua Umum DPP AMI, Ismail Sarlata, selain menyampaikan kepada H Agung Nugroho Walikota Pekanbaru dalam acara tersebut diatas. Bahwa masih banyak terdapat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dinilai belum terbuka dalam memberikan informasi publik yang dibutuhkan media dan masyarakat. Hal tersebut, juga disampaikannya kepada media melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (3/1/2026).
Menurut Ismail, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Pers, kata dia, memiliki fungsi strategis dalam menyampaikan informasi pembangunan sekaligus menampung dan mengonfirmasi berbagai keluhan masyarakat.
“Informasi yang disampaikan pers kepada publik harus berimbang. Namun dalam praktiknya, masih ada OPD yang sulit diakses atau enggan memberikan penjelasan saat dimintai klarifikasi,” ujarnya.
Ia menilai kondisi tersebut dapat menghambat kerja jurnalistik dan berpotensi menimbulkan kesenjangan informasi di tengah masyarakat, khususnya terkait pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan pengelolaan lingkungan.
Ismail juga menegaskan bahwa kepala daerah memiliki peran penting dalam memastikan jajarannya menjalankan prinsip keterbukaan informasi. Menurutnya, akses informasi yang baik akan membantu pimpinan daerah dalam melakukan evaluasi kinerja serta pengambilan keputusan yang tepat.
“Jika informasi tertutup, maka akan sulit menilai sejauh mana kinerja OPD berjalan sesuai harapan masyarakat,” katanya.
DPP AMI mengingatkan bahwa hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 28 huruf F, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 ayat (3) junto pasal 18 ayat (1)
Oleh karena itu, DPP AMI berharap H Agung Nugroho Wali Kota Pekanbaru dapat memperkuat komitmen keterbukaan informasi di seluruh OPD agar hubungan antara pemerintah, pers, dan masyarakat dapat berjalan secara sehat dan konstruktif.
“Sinergi yang baik antara pemerintah dan pers akan berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat,” tutup Ismail. (Redaksi)
Sumber : Ismail Sarlata Ketua Umum DPP AMI

Posting Komentar