Ketua LSM INAKOR Provinsi Riau Soroti Kegiatan Pembangunan Bodi Jalan di Kecamatan Bangko
Penapubliknewscom - Rokan Hilir, Riau – 30 Desember 2025 - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) INAKOR Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Riau menyoroti pelaksanaan kegiatan pembangunan Bodi jalan yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2025 di wilayah Jalan Selamat, Bagan Timur, RT 15 RW 04, Kecamatan Bangko.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, kegiatan tersebut merupakan program Penyelenggaraan Jalan dengan kegiatan Pembangunan Bodi Jalan dan Mengurangi Banjir, yang bersumber dari APBDP 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp 183.389.000,-, dikerjakan oleh CV. Hidayah, dengan waktu pelaksanaan 30 hari kalender dan diawasi oleh konsultan CV. Cipta Rekayasa Arsitektur.
Namun, Unandra Ketua LSM INAKOR Provinsi Riau menilai pelaksanaan di lapangan patut dipertanyakan. Pasalnya, berdasarkan hasil pantauan dan dokumentasi di lokasi, kondisi jalan masih terlihat berlumpur, tidak rata, dan tergenang air. Bahkan di beberapa titik, genangan air justru masih menghambat aktivitas warga serta belum menunjukkan fungsi pengurangan banjir sebagaimana tertuang dalam papan proyek.
“Kami melihat secara langsung kondisi di lapangan, pekerjaan bodi jalan terkesan belum maksimal. Jalan masih berlumpur, tergenang air, dan belum layak dilalui masyarakat. Ini perlu menjadi perhatian serius pihak terkait,” tegas Ketua INAKOR DPW Riau.
Selain itu, INAKOR juga menyoroti dampak yang dirasakan masyarakat sekitar. Genangan air di kawasan permukiman masih terjadi, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan pengguna jalan serta potensi kerusakan lebih lanjut apabila pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis.
LSM INAKOR Provinsi Riau meminta agar Dinas PUPR Kabupaten Rokan Hilir melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pekerjaan tersebut, termasuk pengawasan teknis di lapangan, agar penggunaan anggaran negara benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kami tidak ingin pembangunan hanya bersifat formalitas. Uang rakyat harus digunakan secara transparan, tepat sasaran, dan hasilnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” tambahnya.
Unandra menegaskan bahwa setiap pelaksanaan pembangunan yang menggunakan anggaran negara wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengatur tanggung jawab penggunaan anggaran negara sesuai peruntukannya.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan setiap pekerjaan konstruksi dilaksanakan sesuai standar teknis, mutu, dan keselamatan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk mengetahui dan mengawasi penggunaan anggaran publik.
Selain itu, LSM INAKOR juga mengingatkan bahwa pengawasan proyek harus dilakukan secara optimal agar tidak terjadi pekerjaan yang asal jadi atau berpotensi merugikan keuangan daerah.
“Kami mengingatkan agar Dinas PUPR Kabupaten Rokan Hilir dan pihak pelaksana mematuhi seluruh ketentuan undang-undang yang berlaku. Uang rakyat harus dikelola secara transparan dan hasilnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” tegasnya.
Sebagai bentuk kontrol sosial, INAKOR DPW Provinsi Riau menyatakan akan terus memantau perkembangan kegiatan tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan menyampaikan laporan resmi kepada instansi terkait apabila ditemukan dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaannya.
Redaksi Pena Publik News.com memberikan hak jawab/Koreksi kepada pihak-pihak yang terkait dalam pemberitaan ini guna keseimbangan informasi Sesuai dengan UU PERS. (Redaksi)



Posting Komentar