Ketua LSM INAKOR DPW Riau Angkat Bicara: Satpol PP Rohil Dinilai Lalai, THM Istana Karaoke Diduga Langgar Perda dan Norma Agama
Bagansiapiapi - Dugaan lemahnya penegakan Peraturan Daerah (Perda) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rokan Hilir kembali menuai sorotan publik. Tempat Hiburan Malam (THM) Istana Karaoke milik Budi, yang berlokasi di Jalan Sedar, Kecamatan Bangko, diduga beroperasi hingga dini hari dan menjadi ajang maksiat, namun terkesan luput dari tindakan tegas aparat penegak Perda.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Independ Nasionalis Anti Korupsi (LSM INAKOR) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Riau, Unandra M. Saleh, angkat bicara dan menyampaikan kecaman keras terhadap kinerja Satpol PP Rohil yang dinilai mandul dan lalai dalam menjalankan tugasnya.
“Jika benar THM tersebut masih beroperasi melewati batas waktu yang telah ditetapkan Perda, bahkan diduga menjadi tempat praktik maksiat, maka Satpol PP Rohil patut diduga telah melakukan pembiaran. Ini bentuk kelalaian serius dalam penegakan hukum daerah,” tegas Unandra, Jumat (26/12/2025).
Diduga Melanggar Perda dan Norma Agama
Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat dan sejumlah pemberitaan media lokal, THM Istana Karaoke disebut kerap memperbolehkan tamu laki-laki dan perempuan yang bukan mahram berduaan di dalam room karaoke, serta beroperasi melebihi batas waktu yang ditentukan, yakni hingga pukul 00.00 WIB.
Praktik tersebut dinilai tidak hanya melanggar aturan daerah, namun juga bertentangan dengan norma agama dan nilai kesusilaan masyarakat Bagansiapiapi, sehingga menimbulkan keresahan yang semakin meluas.
Tokoh Agama Sudah Ingatkan Sejak Lama
Tokoh agama Bagansiapiapi, KH. Abdul Qodir Al-Jailani, sebelumnya telah menyampaikan peringatan langsung kepada Kasat Pol PP Rohil, Acil Rusdiyanto, sejak 18 November 2025, agar menindak tegas THM yang meresahkan masyarakat.
Namun hingga kini, menurut masyarakat dan tokoh agama, belum terlihat tindakan nyata dari Satpol PP Rohil, meskipun dugaan pelanggaran tersebut terus terjadi dan menjadi konsumsi publik.
INAKOR Minta Evaluasi dan Tindakan Tegas
Ketua INAKOR DPW Riau menilai, jika kondisi ini terus dibiarkan, maka akan mencederai wibawa pemerintah daerah serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
“Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, setiap Tempat Hiburan Malam hanya diperbolehkan beroperasi sampai dengan pukul 00.00 WIB serta dilarang keras memfasilitasi aktivitas yang bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan masyarakat.”
Pasal Jam Operasional
Pasal 6
Tempat Hiburan Malam di wilayah Kabupaten Rokan Hilir wajib mematuhi jam operasional paling lama sampai pukul 00.00 WIB.
Setiap aktivitas usaha yang dilakukan melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sebagai pelanggaran Peraturan Daerah.
Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar bagi Satpol PP untuk melakukan penutupan sementara hingga pencabutan izin usaha.
Pasal Larangan
Pasal 8 Setiap pengelola Tempat Hiburan Malam dilarang: a. Menyediakan ruang tertutup yang memungkinkan terjadinya perbuatan asusila;
b. Membiarkan tamu berlainan jenis yang bukan pasangan sah berada dalam satu ruangan tanpa pengawasan;
c. Mengoperasikan usaha tanpa izin atau dengan izin yang telah berakhir;
d. Mengabaikan ketertiban umum dan keresahan masyarakat.
“Kami mendesak Bupati Rokan Hilir untuk segera mengevaluasi kinerja Satpol PP. Jangan sampai aparat penegak Perda hanya tajam ke bawah namun tumpul ke pelaku usaha hiburan yang jelas-jelas melanggar aturan,” ujar Unandra.
Ia juga menegaskan, apabila terbukti terjadi pembiaran, maka INAKOR tidak akan segan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi.
Dasar Hukum dan Undang-Undang Terkait
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pasal 255 ayat (1): Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP
Pasal 5: Satpol PP wajib melakukan penegakan Perda dan Perkada secara profesional dan bertanggung jawab.
Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir tentang Ketertiban Umum dan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam
Mengatur batas waktu operasional THM hingga pukul 00.00 WIB serta larangan aktivitas yang melanggar kesusilaan.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 281 dan Pasal 284 (terkait pelanggaran kesusilaan), jika terdapat unsur perbuatan melanggar norma hukum.
Kasat Pol PP Rohil Bungkam
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kasat Pol PP Rohil Acil Rusdiyanto belum memberikan klarifikasi meski telah diupayakan konfirmasi oleh awak media pada Jumat (26/12/2025).
LSM INAKOR DPW Provinsi Riau menegaskan akan terus mengawal persoalan ini demi menjaga moralitas, ketertiban umum, dan supremasi hukum di Kabupaten Rokan Hilir.(Redaksi)

Posting Komentar