Ketua LSM INAKOR DPW Riau Minta Pemerintah Evaluasi HGU PT Sindora Seraya
Penapublik.news.com - Rabu 31 Desember 2025 - Rokan Hilir – Riau
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM INAKOR) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Riau menyampaikan sikap dan pandangan lembaga terkait aktivitas PT Sindora Seraya yang beroperasi di Kabupaten Rokan Hilir.
LSM INAKOR DPW Riau meminta kepada Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Hak Guna Usaha (HGU) PT Sindora Seraya. Permintaan ini disampaikan berdasarkan aspirasi dan pengaduan masyarakat Desa/Kepenghuluan Bentayan dan wilayah sekitarnya.
Ketua LSM INAKOR DPW Riau menyampaikan bahwa masyarakat di beberapa kecamatan, antara lain Kecamatan Batu Hampar, Kecamatan Rimba Melintang, dan Kecamatan Bangko, menyampaikan keluhan terkait dugaan dampak lingkungan yang diduga bersumber dari aktivitas perusahaan, termasuk pengelolaan limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS).
“Kami menegaskan bahwa ini adalah bentuk penyampaian aspirasi masyarakat. Perlu dilakukan pengecekan dan pembuktian oleh instansi berwenang agar persoalan ini terang dan tidak merugikan pihak mana pun,” ujar Unandra Ketua LSM INAKOR DPW Riau.
Selain itu, Unandra juga menyoroti belum terealisasinya program kebun plasma yang menurut keterangan masyarakat pernah disampaikan oleh pihak perusahaan kepada masyarakat yang tergabung dalam koperasi desa setempat. Hingga saat ini, masyarakat menyampaikan bahwa hak tersebut belum mereka terima secara nyata.
“Kami tidak menyimpulkan adanya pelanggaran pidana. Kami hanya meminta pemerintah memfasilitasi klarifikasi dan memastikan hak dan kewajiban para pihak berjalan sesuai ketentuan hukum,” tambahnya.
Dasar Hukum yang Menjadi Rujukan
LSM INAKOR DPW Riau menyampaikan permintaan ini dengan merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945
Bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
Khususnya Pasal 6 dan Pasal 15 yang menegaskan bahwa setiap hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
Pasal 58 dan Pasal 59 yang mengatur kewajiban perusahaan perkebunan untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat (plasma).
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Yang mengatur kewajiban pelaku usaha menjaga lingkungan dan mencegah pencemaran.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang HGU, HGB, dan Hak Pakai
Yang memberi kewenangan kepada negara untuk mengevaluasi dan mencabut HGU apabila tidak dijalankan sesuai peruntukan dan ketentuan hukum.
LSM INAKOR DPW Riau menegaskan bahwa pernyataan ini bukan tuduhan, melainkan permintaan resmi kepada pemerintah agar melakukan klarifikasi, pengawasan, dan evaluasi sesuai kewenangan.
“Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kami berharap ada dialog, transparansi, dan penyelesaian yang adil bagi masyarakat dan perusahaan,” tutup Ketua LSM INAKOR DPW Riau.
Redaksi memberikan hak jawab/Koreksi kepada pihak-pihak yang terkait dalam pemberitaan ini guna keseimbangan informasi Sesuai dengan UU PERS.(Redaksi)


Posting Komentar