News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pemohon Ajukan Keberatan Informasi Publik Ke PPID Utama Kabupaten Rokan Hilir

Pemohon Ajukan Keberatan Informasi Publik Ke PPID Utama Kabupaten Rokan Hilir



Penapubliknews.com - Bagansiapiapi — Senin 05 Januari 2026  -  Seorang warga Kabupaten Rokan Hilir, Unandra M. Saleh, secara resmi mengajukan surat keberatan informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, menyusul diterbitkannya surat balasan dari PPID Pelaksana Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian.

Keberatan tersebut diajukan sebagai bagian dari mekanisme administratif yang sah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang memberikan hak kepada setiap warga negara untuk mengajukan keberatan apabila permohonan informasi publik belum dapat dipenuhi.

Dalam surat balasan sebelumnya, PPID Pelaksana menyampaikan bahwa permohonan informasi publik yang diajukan masih memerlukan waktu, antara lain karena jumlah permohonan yang cukup banyak serta adanya tahapan administrasi dan pemeriksaan oleh instansi terkait.

Menanggapi hal tersebut, Unandra M. Saleh menyampaikan bahwa pengajuan keberatan ini dimaksudkan untuk memperoleh kejelasan prosedural, sekaligus memastikan hak masyarakat terhadap informasi publik dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Keberatan ini kami sampaikan secara resmi dan beretika sebagai bagian dari proses yang diatur undang-undang. Kami menghormati kewenangan PPID dan berharap ada kejelasan waktu serta mekanisme penyampaian informasi publik,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk menyalahkan pihak mana pun, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Sesuai ketentuan UU Keterbukaan Informasi Publik, PPID Utama memiliki kewenangan untuk menanggapi dan memutuskan keberatan tersebut dalam jangka waktu yang telah ditetapkan oleh peraturan.

Pemohon berharap proses keberatan ini dapat menjadi sarana komunikasi yang konstruktif antara masyarakat dan pemerintah daerah, serta memperkuat semangat keterbukaan informasi publik di Kabupaten Rokan Hilir.(Redaksi)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar