News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Ketua DPW INAKOR Riau Berencana Surati Ombudsman RI Terkait Pelayanan Informasi DKPP Rokan Hilir

Ketua DPW INAKOR Riau Berencana Surati Ombudsman RI Terkait Pelayanan Informasi DKPP Rokan Hilir


 Rokan Hilir Pena Publik News.com | Kamis (08/01/2026) —

Sejumlah persoalan yang mencuat di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Rokan Hilir belakangan ini menjadi perhatian publik.


 Sorotan tersebut terutama berkaitan dengan pelayanan informasi publik dan keterbukaan dalam pengelolaan program serta anggaran tahun 2025.


Perhatian masyarakat muncul seiring belum adanya penjelasan resmi dari pihak DKPP Rokan Hilir, khususnya dari Kepala Dinas dan Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), terhadap berbagai permintaan konfirmasi yang telah disampaikan oleh sejumlah pihak.


Menyikapi kondisi tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Provinsi Riau, Unandra M. Saleh, menyatakan akan menempuh langkah konstitusional dengan menyurati Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau.


Menurut Unandra, langkah tersebut diambil sebagai bentuk dorongan agar pelayanan publik, khususnya dalam hal keterbukaan informasi, dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


“Kami menilai perlu adanya perhatian dari Ombudsman RI Perwakilan Riau terkait pola pelayanan informasi di DKPP Rokan Hilir. Hingga saat ini, upaya konfirmasi yang dilakukan belum memperoleh tanggapan resmi, sehingga menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” ujar Unandra, Kamis siang (08/01/2026).


Ia menegaskan, langkah yang akan ditempuh INAKOR bukan merupakan tuduhan, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial untuk memastikan bahwa prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan dapat dijalankan dengan baik.

Unandra juga mengingatkan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban badan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan setiap badan publik untuk memberikan informasi yang benar, akurat, dan tepat waktu kepada masyarakat.


“Undang-undang telah mengatur secara jelas bahwa badan publik berkewajiban melayani permintaan informasi. Apabila pelayanan informasi tidak berjalan sebagaimana mestinya, maka masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pengaduan kepada Ombudsman RI,” tambahnya.


Lebih lanjut, Unandra menyampaikan bahwa setelah laporan disampaikan, pihaknya akan terus memantau dan mendorong evaluasi terhadap kinerja DKPP Rokan Hilir, khususnya terkait pengelolaan anggaran dan pelaksanaan program di tahun anggaran 2025.


Sementara itu, berdasarkan pantauan di lapangan, upaya konfirmasi kembali yang dilakukan oleh sejumlah pihak kepada Kepala Dinas DKPP Rokan Hilir dan Kabid PSP melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan jawaban.


INAKOR DPW Riau berharap, melalui mekanisme pengawasan Ombudsman RI, pelayanan publik di Kabupaten Rokan Hilir dapat semakin profesional, terbuka, dan sesuai dengan asas pemerintahan yang baik.

Redaksi Pena Publik News memberikan ruang hak jawab/Koreksi kepada pihak-pihak yang terkait dalam pemberitaan ini guna keseimbangan informasi Sesuai Undang undang pers nomor 40 tahun 1999. (Redaksi)

Reporter : Handoko 

(Sumber : LSM INAKOR DPW RIAU)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar