News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

LSM INAKOR DPW Riau Pertanyakan Transparansi Pupuk Subsidi ke DKPP, Klarifikasi Dinilai Belum Menyentuh Substansi

LSM INAKOR DPW Riau Pertanyakan Transparansi Pupuk Subsidi ke DKPP, Klarifikasi Dinilai Belum Menyentuh Substansi

Gambar ilustrasi 


Penapubliknews.com  - Rokan Hilir - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Riau bersama Handoko selaku insan pers, melakukan pertemuan langsung dengan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Rokan Hilir, Cici Mawardi, pada Rabu, 21 Januari 2026, sekitar pukul 09.30 WIB, bertempat di ruang kerja Kepala Dinas.

Pertemuan tersebut dilaksanakan dalam rangka konfirmasi dan klarifikasi atas berbagai keluhan petani terkait penyaluran pupuk subsidi, khususnya menyangkut dugaan kurangnya transparansi distribusi serta indikasi pupuk subsidi yang belum sepenuhnya diterima oleh petani yang berhak.

Ketua LSM INAKOR DPW Riau menyampaikan bahwa klarifikasi ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial serta komitmen lembaga dalam mendorong tata kelola sektor pertanian yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan petani.

Dalam pertemuan tersebut, LSM INAKOR DPW Riau Unandra  memaparkan sejumlah temuan lapangan serta aspirasi masyarakat tani yang mempertanyakan kejelasan mekanisme pendistribusian pupuk subsidi, mulai dari data penerima, alur distribusi, hingga pengawasan di tingkat lapangan.

Namun demikian, hasil pertemuan tersebut dinilai belum memberikan penjelasan substantif sebagaimana yang diharapkan. Pihak DKPP, di wilayah Kabupaten Rokan Hilir, belum menyampaikan uraian teknis, data pendukung, maupun skema distribusi pupuk subsidi yang secara langsung menjawab pokok persoalan yang disampaikan. Pembahasan dalam pertemuan tersebut dinilai masih bersifat umum dan belum fokus pada substansi klarifikasi.

“Kami menghargai pertemuan ini sebagai langkah awal komunikasi. Namun secara substansi, penjelasan yang kami terima belum menjawab keresahan petani terkait distribusi pupuk subsidi. Hal ini tentu menjadi catatan penting bagi kami,” ujar Ketua LSM INAKOR DPW Riau.

LSM INAKOR DPW Riau menegaskan bahwa persoalan pupuk subsidi bukan sekadar isu administratif, melainkan berkaitan langsung dengan keberlangsungan hidup petani, produktivitas pertanian, serta ketahanan pangan daerah. Oleh karena itu, lembaga ini mendorong agar DKPP Kabupaten Rokan Hilir membuka data secara transparan, menjelaskan mekanisme distribusi secara terukur, serta memastikan kebijakan pupuk subsidi benar-benar tepat sasaran.

Menimbang

Bahwa pupuk subsidi merupakan program strategis pemerintah untuk mendukung produktivitas dan kesejahteraan petani.
Bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran pupuk subsidi merupakan bagian dari prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan terbuka terkait kebijakan publik yang berdampak langsung pada kehidupan mereka.

Mengingat

Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia terkait pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi.

Dasar Hukum

Prinsip good governance (transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik).
Hak masyarakat dan lembaga independen untuk melakukan pengawasan kebijakan publik.

Fungsi LSM sebagai mitra kritis pemerintah dalam pembangunan yang berkeadilan.

Sebagai tindak lanjut, LSM INAKOR DPW Provinsi Riau menyatakan nantinya akan menyampaikan surat klarifikasi resmi secara tertulis kepada DKPP Kabupaten Rokan Hilir, guna memperoleh penjelasan yang lebih komprehensif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.

LSM INAKOR DPW Riau menegaskan akan terus mengawal persoalan ini secara objektif, profesional, dan berlandaskan hukum yang berlaku, serta tidak menutup kemungkinan menempuh langkah-langkah lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan demi kepentingan publik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak DKPP Kabupaten Rokan Hilir belum memberikan keterangan resmi secara lisan maupun  tertulis terkait substansi klarifikasi yang diminta.
(Redaksi)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar