News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

LSM INAKOR DPW Riau Layangkan Surat Klarifikasi ke Diskominfotik Rohil, Pertanyakan Kinerja PPID Utama dan Dugaan SPPD Pegawai Tak Terbayar

LSM INAKOR DPW Riau Layangkan Surat Klarifikasi ke Diskominfotik Rohil, Pertanyakan Kinerja PPID Utama dan Dugaan SPPD Pegawai Tak Terbayar

Ketua LSM Inakor DPW Provinsi Riau


Penapubliknews.com - Rokan Hilir - 26 Januari 2026 - Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM INAKOR) Provinsi Riau secara resmi telah melayangkan surat klarifikasi dan permohonan audiensi kepada Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotik) Kabupaten Rokan Hilir terkait kinerja PPID Utama serta dugaan belum dibayarkannya Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) sejumlah pegawai.

Surat bernomor 015/KLF/AUDNS/INAKOR-DPW RIAU/XXVI/2026 tertanggal 26 Januari 2026 tersebut ditandatangani oleh Ketua DPW LSM INAKOR Provinsi Riau, Unandra M. Saleh, dan diantarkan langsung oleh Rianda, Anggota LSM INAKOR DPW Provinsi Riau Kepala Bidang Direktorat  Pengamanan dan Penyelamat Aset Negara.
Rianda Anggota LSM Inakor DPW Provinsi Riau Bidang Pengamanan dan Penyelamat Aset Negara

Dalam surat resminya, LSM INAKOR menegaskan bahwa langkah ini bukan merupakan tuduhan, melainkan bentuk partisipasi publik dan fungsi kontrol sosial guna memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan kepastian hukum.

Unandra M. Saleh menyampaikan bahwa pihaknya menerima informasi serta pengaduan terkait SPPD pegawai Diskominfotik Rokan Hilir yang hingga kini diduga belum direalisasikan pembayarannya, dengan alasan keterbatasan atau kehabisan anggaran di akhir tahun. Namun demikian, pada periode yang hampir bersamaan, terdapat perjalanan dinas lain termasuk perjalanan ke luar daerah  Jogjakarta yang justru telah dibayarkan.

“Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai asas keadilan, skala prioritas, serta transparansi pengelolaan anggaran perjalanan dinas. Oleh karena itu, klarifikasi terbuka menjadi penting agar tidak berkembang menjadi persepsi diskriminatif dan keresahan internal pegawai,” tegas Unandra.

LSM INAKOR DPW Riau juga menyoroti peran strategis PPID Utama, yang secara hukum berkewajiban menyediakan dan membuka akses informasi publik, termasuk dokumen perencanaan, realisasi, serta sisa anggaran belanja perjalanan dinas yang tidak termasuk kategori informasi yang dikecualikan.

Sebagai landasan hukum, LSM INAKOR mengacu pada:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah

Melalui surat tersebut, LSM INAKOR DPW Riau secara resmi meminta:

Klarifikasi tertulis terkait kebenaran informasi SPPD yang belum dibayarkan;
Penjelasan dasar kebijakan pengelolaan dan prioritas anggaran perjalanan dinas;

Langkah konkret penyelesaian hak pegawai; serta
Kesediaan Kepala Diskominfotik Rohil untuk menerima audiensi langsung secara terbuka dan profesional.

LSM INAKOR berharap klarifikasi dapat diberikan dalam waktu lima hari kerja sejak surat diterima, sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.(Redaksi)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar