Kunjungan Kerja Ketua LSM INAKOR DPW Riau ke Kepenghuluan Parit Aman Belum Berhasil Temui Penghulu
Kunjungan Kerja Ketua LSM INAKOR DPW Riau ke Kepenghuluan Parit Aman Belum Berhasil Temui Penghulu
Penapublik.news.com - Rokan Hilir — Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM INAKOR) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Riau, Unandra Saleh, melakukan kunjungan kerja ke Kepenghuluan Parit Aman, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, pada Rabu (14/01/2026).
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari agenda silaturahmi sekaligus diskusi ringan dalam rangka menjalankan fungsi kontrol sosial, sebagaimana diamanatkan dalam peran serta masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Namun demikian, dalam kunjungan tersebut Ketua LSM INAKOR DPW Riau belum berhasil bertemu dengan Penghulu Parit Aman, karena hingga sekitar pukul 10.00 WIB yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Unandra menjelaskan, pihaknya juga telah berupaya menghubungi Penghulu Parit Aman melalui sambungan WhatsApp sebanyak tiga kali, termasuk mengirimkan pesan suara yang berisi penyampaian maksud dan tujuan kunjungan kerja tersebut. Akan tetapi, hingga waktu kunjungan berakhir, upaya komunikasi tersebut belum mendapatkan respons.
“Kunjungan ini murni bersifat silaturahmi dan diskusi ringan sebagai bagian dari peran kontrol sosial. Kami tentu berharap dapat diterima dan berdialog secara terbuka demi kepentingan bersama,” ujar Unandra.
Ia menambahkan, pihaknya sangat menghormati kesibukan aparatur kepenghuluan. Namun demikian, ia berharap ke depan komunikasi dan keterbukaan antara pemerintah desa dan elemen masyarakat sipil dapat terjalin dengan lebih baik.
LSM INAKOR DPW Provinsi Riau menegaskan bahwa rilis ini disampaikan sebagai bentuk informasi publik, sekaligus membuka ruang klarifikasi dari pihak Kepenghuluan Parit Aman agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Dasar Hukum Kunjungan Kerja dan Fungsi Kontrol Sosial LSM
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
(sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2017)
Pasal 5 huruf c
Organisasi kemasyarakatan berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
Pasal 6 huruf d
Organisasi kemasyarakatan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang demokratis dan berkeadilan.
Pasal 21 huruf b
Ormas berhak:
melakukan kegiatan sesuai dengan tujuan organisasi, termasuk melakukan pemantauan dan kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 68 ayat (1) huruf a dan b
Masyarakat desa berhak:
memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa;
melakukan pemantauan terhadap kinerja pemerintah desa.
Pasal 82 ayat (1)
Masyarakat desa berhak untuk menyampaikan aspirasi, kritik, dan saran kepada pemerintah desa.
LSM sebagai bagian dari masyarakat berhak melakukan kunjungan dan dialog.
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Pasal 3
Keterbukaan informasi bertujuan:
menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana, kebijakan, dan proses pengambilan keputusan publik;
mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan negara.
Pasal 7 ayat (1)
Badan publik wajib:
menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya.
Pemerintah desa termasuk badan publik menurut UU ini.
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Pasal 15 huruf a dan c
Penyelenggara pelayanan publik berkewajiban:
memberikan pelayanan sesuai standar;
menyikapi dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
(Pelaksanaan UU Desa)
Pasal 48
Masyarakat dapat berperan serta dalam:
pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa;
pemberian masukan dan saran kepada pemerintah desa.
“Pada prinsipnya, kami tetap mengedepankan etika, dialog, dan kerja sama yang konstruktif demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” tutup Unandra.
Redaksi Pena Publik News memberikan ruang hak jawab/Koreksi kepada pihak-pihak yang terkait dalam pemberitaan ini guna keseimbangan informasi Sesuai Undang undang pers nomor 40 tahun 1999(Redaksi)


Posting Komentar