LSM INAKOR Riau Angkat Bicara Soal Polemik Pemberitaan Anggaran Dana liputan MTQ XX Rohil 2025
Rokan Hilir Pena Publik News.com | Kamis, 25 Desember 2025. LSM INAKOR DPW Provinsi Riau Unandra M.Saleh.SH angkat bicara menanggapi pemberitaan di sejumlah media siber yang memuat saling bantah dan klarifikasi terkait isu anggaran publikasi media pada pelaksanaan MTQ Rohil ke-20.
Ketua LSM INAKOR DPW Provinsi Riau Unandra M.Saleh.SH menegaskan bahwa pihaknya tidak berada pada posisi menyudutkan ataupun membela pihak tertentu, melainkan menjalankan peran sebagai lembaga kontrol sosial yang berkepentingan memastikan keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan anggaran publik.
“Pernyataan kami sebelumnya bukan untuk memperkeruh suasana, melainkan mendorong agar informasi yang beredar di ruang publik tidak menimbulkan multi tafsir akibat pernyataan yang saling bantah di sejumlah media,” tegas Unandra Selaku Ketua INAKOR Riau.
Unandra M.Saleh.SH menilai, dinamika saling bantah dalam pemberitaan justru menunjukkan perlunya penjelasan yang komprehensif dan terbuka dari pihak terkait, sehingga masyarakat dan insan pers memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.
“Ketika muncul pernyataan yang berbeda di beberapa media, maka yang dibutuhkan bukan saling menyalahkan, tetapi keterbukaan data dan kejelasan mekanisme penganggaran,” lanjutnya.
LSM INAKOR DPW Provinsi Riau Unandra M.Saleh.SH juga mengingatkan seluruh pihak agar menahan diri dan mengedepankan komunikasi yang sehat, serta tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, agar pemberitaan tidak berujung pada polemik berkepanjangan.
“Kami mengajak semua pihak—baik pemerintah daerah, insan pers, maupun lembaga sosial—untuk menjadikan persoalan ini sebagai momentum perbaikan tata kelola informasi publik,” pungkasnya.
LSM INAKOR DPW Provinsi Riau berharap ralat dan pernyataan ini dapat meluruskan persepsi publik serta mengakhiri polemik saling bantah yang berkembang di sejumlah media.
Ketua LSM INAKOR DPW Provinsi Riau Unandra M.Saleh.SH Menegaskan bahwa guna menghindari polemik berkepanjangan, kesimpangsiuran informasi, serta agar persoalan menjadi jelas, objektif, dan transparan, pihaknya dalam waktu dekat akan mengajukan Surat Permohonan Informasi Publik secara resmi kepada PPID Diskominfo Kabupaten Rokan Hilir.
“Langkah ini kami ambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap mekanisme hukum yang berlaku, sekaligus memastikan bahwa prinsip transparansi dan akuntabilitas benar-benar dijalankan, bukan sekadar pernyataan di ruang publik,” tegas Ketua INAKOR Riau Unandra M.Saleh.SH.
LSM INAKOR menegaskan bahwa permohonan informasi tersebut bukan untuk mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan sebagai upaya menjaga marwah keterbukaan informasi publik serta mencegah terjadinya dugaan pengaburan informasi yang dapat merugikan publik dan insan pers.
“Informasi publik adalah hak masyarakat. Jika tidak dibuka secara jelas, maka berpotensi menimbulkan prasangka, polemik, bahkan konflik informasi,” lanjutnya.
Dasar Hukum
Langkah LSM INAKOR DPW Provinsi Riau merujuk pada:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya:
Pasal 3, yang menegaskan tujuan keterbukaan informasi untuk menjamin hak warga negara mengetahui proses kebijakan publik;
Pasal 4 ayat (1), yang menyatakan setiap orang berhak memperoleh informasi publik;
Pasal 7 ayat (1), yang mewajibkan badan publik menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik secara akurat dan tidak menyesatkan.
LSM INAKOR DPW Provinsi Riau menegaskan bahwa setiap badan publik, termasuk Diskominfo selaku PPID, wajib menjalankan amanat undang-undang tersebut dan tidak boleh mengangkangi prinsip keterbukaan informasi publik.
“Kami berharap PPID Diskominfo Kabupaten Rokan Hilir dapat merespons permohonan informasi nantinya secara profesional, terbuka, dan sesuai dengan tenggat waktu yang diatur undang-undang,” pungkasnya.
LSM INAKOR DPW Provinsi Riau mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum dan administrasi yang sedang ditempuh, serta menjadikan keterbukaan informasi sebagai fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.tutupnya.
Redaksi memberikan hak jawab/Koreksi kepada pihak-pihak yang terkait dalam pemberitaan ini guna keseimbangan informasi Sesuai dengan UU PERS. (Redaksi)
Sumber : DPW LSM INAKOR Provinsi Riau

Posting Komentar