News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

KETUA INAKOR DPW RIAU KECAM KERAS DUGAAN PENGELOLAAN LAHAN DALAM KAWASAN DI SUNGAI NYAMUK: PENGHULU TEGAS TIDAK PERNAH MEMBERIKAN IZIN

KETUA INAKOR DPW RIAU KECAM KERAS DUGAAN PENGELOLAAN LAHAN DALAM KAWASAN DI SUNGAI NYAMUK: PENGHULU TEGAS TIDAK PERNAH MEMBERIKAN IZIN

 


ROKAN HILIR — Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Independ Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) DPW Provinsi Riau, Unandra M. Saleh, S.H., mengecam keras dugaan aktivitas pengelolaan lahan menggunakan alat berat yang diduga berada dalam kawasan hutan di wilayah Kepenghuluan Sungai Nyamuk, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir.

Unandra menegaskan, berdasarkan komunikasi yang sebelumnya dilakukan pihaknya dengan Daryamin selaku Penghulu Sungai Nyamuk, pihak kepenghuluan tidak pernah memberikan izin kepada pihak yang mengelola lahan tersebut dan tidak pernah pula menerbitkan surat yang memberikan persetujuan atau pelepasan lahan kepada pihak mana pun untuk mengelola kawasan dimaksud.

Dengan demikian, menurut Unandra, jangan sampai persoalan dugaan pengelolaan lahan tersebut justru menyeret atau mengaitkan pemerintahan Kepenghuluan Sungai Nyamuk, khususnya Penghulu Daryamin, seolah-olah memberikan legitimasi terhadap kegiatan tersebut.

“Dari hasil konfirmasi kami, Penghulu Sungai Nyamuk tidak pernah memberikan izin dan tidak pernah menerbitkan surat pelepasan atau surat persetujuan kepada pihak yang mengelola lahan tersebut. Jadi jangan sampai kemudian muncul persepsi seolah-olah kegiatan itu mendapat restu dari penghulu,” tegas Unandra.

Unandra mengungkapkan, sebelum pemberitaan ini diterbitkan, dirinya telah melakukan komunikasi melalui telepon seluler maupun WhatsApp dengan Daryamin selaku Penghulu Sungai Nyamuk.

Dalam komunikasi tersebut, Daryamin disebut telah mengetahui adanya aktivitas di lapangan dan bahkan pernah mendatangi lokasi secara langsung.

Menurut informasi yang disampaikan kepada INAKOR, saat berada di lokasi, penghulu telah memberikan teguran kepada pihak yang mengoperasikan alat berat serta meminta agar aktivitas tersebut dihentikan dan alat berat dikeluarkan dari lokasi.

“Artinya, posisi penghulu sudah jelas. Beliau tidak memberikan izin, tidak menerbitkan surat pelepasan, bahkan sudah turun ke lapangan dan meminta kegiatan dihentikan. Karena itu, jangan sampai persoalan yang dilakukan oleh pihak lain justru menyeret nama pemerintahan kepenghuluan,” ujar Unandra.

Namun demikian, Ketua INAKOR DPW Riau mempertanyakan apabila setelah adanya teguran tersebut aktivitas pengelolaan lahan masih diduga berlangsung.

“Pertanyaan kami sederhana: kalau penghulu tidak pernah memberikan izin dan sudah meminta kegiatan dihentikan, atas dasar apa aktivitas tersebut masih bisa berjalan? Siapa yang memberikan legalitas? Apakah ada izin dari instansi yang berwenang? Ini yang harus dibuka secara terang,” tegasnya.

Menurut Unandra, keberadaan alat berat di lokasi yang diduga merupakan kawasan hutan tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus memastikan terlebih dahulu status kawasan serta legalitas kegiatan tersebut.

“Jangan sampai nanti ketika persoalan ini menjadi besar, baru semua pihak saling lempar tanggung jawab. Kalau memang legal, tunjukkan dokumennya. Kalau tidak legal, maka harus ada tindakan sesuai ketentuan hukum,” katanya.

INAKOR DPW Riau juga meminta agar Penghulu Sungai Nyamuk tidak dijadikan pihak yang dipersalahkan atas aktivitas yang dilakukan pihak lain, sepanjang benar bahwa yang bersangkutan tidak pernah memberikan izin maupun menerbitkan surat terkait kegiatan tersebut.

“Jangan sampai orang yang sudah menjalankan tugas pemerintahan di tingkat kepenghuluan, sudah turun ke lokasi dan meminta kegiatan dihentikan, malah kemudian dikait-kaitkan dengan persoalan tersebut. Kita harus melihat persoalan berdasarkan fakta dan dokumen, bukan asumsi,” tegas Unandra.

Ia meminta seluruh pihak yang berkepentingan untuk menunjukkan dokumen legalitas apabila memang mengklaim memiliki hak atau izin mengelola lahan tersebut.

Ketua INAKOR DPW Riau meminta pemerintah daerah dan instansi yang berwenang di bidang kehutanan dan lingkungan hidup segera melakukan pemeriksaan lapangan.

“Yang perlu diperiksa adalah status kawasan, siapa yang menguasai atau mengelola, dasar penguasaan lahannya, izin yang dimiliki, serta siapa yang mengoperasikan alat berat tersebut. Jangan hanya berdasarkan cerita dari satu pihak,” jelasnya.

Unandra menegaskan, apabila nantinya hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan kehutanan atau lingkungan hidup, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum.

“INAKOR tidak menuduh siapa pun melakukan tindak pidana. Kami meminta aparat melakukan verifikasi dan penegakan hukum berdasarkan bukti. Tetapi kalau benar ada kegiatan ilegal, jangan ada pembiaran dan jangan sampai hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil,” ujarnya.

Unandra mengingatkan bahwa pengelolaan kawasan hutan harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah, serta ketentuan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Selain itu, prinsip keterbukaan informasi publik juga menjadi bagian penting dalam memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar mengenai status kawasan dan legalitas kegiatan tersebut, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Pemerintah harus terbuka. Masyarakat berhak mengetahui apakah lahan tersebut masuk kawasan hutan, siapa yang memiliki izin, dan apakah aktivitas yang dilakukan memiliki dasar hukum. Jangan ada ruang bagi spekulasi,” tegasnya.

Unandra menilai tindakan Penghulu Sungai Nyamuk yang disebut telah turun langsung ke lokasi dan meminta kegiatan dihentikan merupakan bentuk respons pemerintahan di tingkat kepenghuluan terhadap persoalan yang terjadi di wilayahnya.

“Kalau benar penghulu sudah datang ke lokasi, memberikan teguran dan meminta alat berat keluar, maka langkah selanjutnya harus dilakukan oleh instansi yang memiliki kewenangan lebih tinggi. Jangan dibebankan semuanya kepada penghulu,” katanya.

Ia meminta agar persoalan tersebut segera mendapat kejelasan dan tidak dibiarkan berlarut-larut.

“Penghulu tidak pernah memberikan izin, tidak pernah menerbitkan surat pelepasan, dan sudah pernah meminta kegiatan dihentikan. Maka jangan sampai penghulu justru menjadi pihak yang dikorbankan atau diseret-seret dalam persoalan ini. Yang harus diperiksa adalah legalitas kegiatan dan pihak yang melakukan pengelolaan lahan tersebut.”

Unandra menegaskan INAKOR DPW Riau akan terus melakukan fungsi kontrol sosial dan memantau perkembangan persoalan tersebut.

“Kalau memang ada pelanggaran, kami minta ditindak. Kalau ternyata legal, silakan dibuktikan secara terbuka. Kami tidak mencari siapa yang salah, tetapi kami ingin hukum ditegakkan dan tidak ada pembiaran terhadap dugaan pengelolaan kawasan tanpa dasar hukum yang jelas,” pungkasnya.(Redaksi)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar