Diduga Garap Lahan Kurang Lebih 100 Hektare Kawasan HPK Tanpa Izin, Oknum HerXXX Dari Bengkalis
Foto Ilustrasi
Penapubliknews.com – Rohil – Selasa, 10 Maret 2026
Perkembangan terbaru terkait dugaan aktivitas penggarapan lahan di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah Jalan Sempurna dan Jalan Makmur, Kepenghuluan Parit Aman, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir kembali mencuat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh LSM INAKOR DPW Provinsi Riau dari beberapa masyarakat sekitar lokasi yang enggan disebutkan namanya, disebutkan bahwa aktivitas pembukaan lahan tersebut diduga berkaitan dengan seorang Oknum dikenal dengan nama Pak Herxxx, yang disebut-sebut dari Kabupaten Bengkalis.
Masyarakat juga menyebutkan bahwa luas lahan yang telah digarap di kawasan tersebut diperkirakan mencapai kurang lebih 100 hektare. Aktivitas tersebut diduga dilakukan di dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah maupun dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Sementara itu, sebelumnya pihak LSM INAKOR Riau juga telah menerima klarifikasi dari seorang oknum berinisial S alias A yang membenarkan bahwa memang pernah terdapat dua unit alat berat jenis excavator yang beroperasi di lokasi tersebut. Namun satu unit alat berat disebut telah ditarik keluar dari lokasi karena mengalami kerusakan.
Ketua DPW LSM INAKOR Provinsi Riau menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan investigasi dan pendalaman terkait status lahan serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas penggarapan kawasan hutan tersebut.
“Kami terus mengumpulkan data dan keterangan dari berbagai sumber di lapangan. Informasi dari masyarakat tentu menjadi bahan awal bagi kami untuk menelusuri lebih jauh siapa pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa apabila nantinya ditemukan bukti kuat bahwa aktivitas tersebut benar terjadi di kawasan hutan negara tanpa izin resmi, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Jika unsur pelanggaran hukum ditemukan, maka LSM INAKOR Riau akan menyiapkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum agar persoalan ini dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak LSM INAKOR Riau masih terus melakukan penelusuran serta upaya konfirmasi kepada pihak yang disebut dalam informasi masyarakat tersebut guna mendapatkan keterangan resmi dan memastikan keberimbangan informasi.(Redaksi)

Posting Komentar