News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Excavator Tenggelam di Lokasi Perkebunan Diduga Dalam Kawasan HPK Tanpa Mengantongi Izin

Excavator Tenggelam di Lokasi Perkebunan Diduga Dalam Kawasan HPK Tanpa Mengantongi Izin


                Gambar Peta Titik Koordinat 


Penapubliknews.com - Rokan Hilir – Sabtu, 7 Maret 2026 – Beredarnya video yang memperlihatkan satu unit alat berat jenis excavator dalam kondisi tenggelam di area berlumpur diduga berada di lokasi perkebunan yang termasuk dalam kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) di wilayah Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.

Video tersebut diterima oleh Ketua LSM INAKOR DPW Provinsi Riau melalui pesan WhatsApp dari seorang oknum berinisial S alias A, yang sebelumnya juga telah memberikan klarifikasi kepada pihak INAKOR Riau terkait aktivitas alat berat di lokasi tersebut.


Saat dikonfirmasi kembali pada Sabtu siang (7/3/2026), oknum S alias A menyampaikan bahwa dirinya masih berada di lokasi tempat alat berat tersebut berada.

Sebelumnya, dalam pemberitaan PenaPublikNews.com, oknum tersebut juga mengakui bahwa memang pernah terdapat aktivitas alat berat di lokasi yang menjadi sorotan.

“Memang ada dua unit alat berat yang bekerja di lokasi itu, tetapi satu unit sudah dibawa pulang karena mengalami kerusakan,” ungkapnya saat memberikan klarifikasi melalui komunikasi WhatsApp.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi tersebut diduga merupakan area perkebunan yang berada di dalam kawasan HPK. Aktivitas penggarapan lahan di kawasan hutan negara pada prinsipnya harus memiliki izin resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua DPW LSM INAKOR Provinsi Riau menyampaikan bahwa pihaknya masih terus melakukan penelusuran terkait status kawasan serta legalitas aktivitas yang dilakukan di lokasi tersebut.

“Kami tetap mengumpulkan data serta fakta di lapangan. Informasi terbaru berupa video excavator yang tenggelam ini menjadi bagian dari bahan penelusuran kami terkait dugaan aktivitas penggarapan lahan di kawasan hutan,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila nantinya ditemukan adanya aktivitas pengelolaan atau pembukaan lahan di kawasan hutan negara tanpa izin resmi, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak  LSM DPW INAKOR Provinsi  Riau masih terus melakukan penelusuran serta upaya Observasi dan  konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna mendapatkan informasi yang berimbang dan akurat.(Redaksi)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar