News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

KETUA LSM INAKOR DPW PROVINSI RIAU SOROTI DUGAAN PEMBUKAAN LAHAN SAWIT DI KAWASAN HUTAN KEPENGHULUAN SERUSA

KETUA LSM INAKOR DPW PROVINSI RIAU SOROTI DUGAAN PEMBUKAAN LAHAN SAWIT DI KAWASAN HUTAN KEPENGHULUAN SERUSA



Penapubliknews.com - Bagansiapiapi – Jumat 29 Mei 2026 - Ketua LSM INAKOR DPW Provinsi Riau angkat bicara dan menyoroti adanya informasi serta laporan masyarakat terkait dugaan pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan wilayah Kepenghuluan Serusa, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.

Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, disertai dokumentasi yang dapat di lapangan, terdapat dugaan aktivitas pembukaan lahan yang disebut mencapai kurang lebih 130 hektare. Informasi tersebut saat ini menjadi perhatian publik karena diduga berada dalam kawasan yang memiliki fungsi kehutanan.

Ketua LSM INAKOR DPW Provinsi Riau menyampaikan bahwa setiap aktivitas pemanfaatan kawasan hutan wajib mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, pihaknya meminta instansi berwenang untuk melakukan verifikasi dan penelusuran secara objektif guna memastikan status lahan maupun legalitas kegiatan yang berlangsung.

"Kami tidak dalam posisi menyimpulkan adanya pelanggaran hukum. Namun, informasi yang berkembang di tengah masyarakat perlu mendapatkan perhatian serius dari instansi terkait agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan. Jika memang terdapat aktivitas yang sesuai aturan, tentu harus dijelaskan kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, maka penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Ketua LSM INAKOR DPW Provinsi Riau.

Menurutnya, pengawasan terhadap kawasan hutan merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan serta memastikan kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya alam.

Secara normatif, pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah mengalami perubahan melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, penyelesaian kegiatan yang telah terlanjur berada di kawasan hutan juga diatur melalui ketentuan Pasal 110A dan Pasal 110B Undang-Undang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya.

LSM INAKOR DPW Provinsi Riau juga mendorong aparat penegak hukum, instansi kehutanan, pemerintah daerah, serta pihak-pihak terkait untuk melakukan pengecekan lapangan secara transparan sehingga masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Kami berharap seluruh pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta serta data yang dapat dipertanggungjawabkan," tambahnya.

Perhatian masyarakat terhadap isu ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan kawasan hutan di Kabupaten Rokan Hilir. Oleh sebab itu, langkah klarifikasi dan penelusuran dari instansi berwenang dinilai penting guna memberikan kepastian hukum dan menghindari munculnya informasi yang simpang siur di tengah masyarakat.

 Redaksi Penapubliknews.com Memberikan Ruang Hak Jawab dan Klarifikasi ke Seluruh pihak yang disebut atau merasa berkepentingan diberikan  sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat keberatan, klarifikasi, atau informasi tambahan, redaksi Penapubliknews.com siap memuat hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor : Redaksi
Sumber : Masyarakat & LSM inakor DPW Provinsi Riau

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar