Ketua LSM INAKOR DPW Provinsi Riau Akan Ajukan Permohonan Informasi ke PPID Diskominfotiks Rohil, Dorong Transparansi Pengelolaan Anggaran 2026
Penapubliknews.com - Rokan Hilir – Kamis 2 Juli 2026 - Ketua LSM INAKOR DPW Provinsi Riau, Unandra M. Saleh, menyatakan akan segera menyampaikan surat permohonan informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiks) Kabupaten Rokan Hilir terkait pengelolaan program dan anggaran Tahun Anggaran 2026.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan prinsip good governance.
Permohonan informasi akan difokuskan pada dokumen pagu indikatif, rincian program dan sub-kegiatan, target kinerja, penggunaan anggaran pengelolaan media publik, layanan PPID, pengembangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Forum Satu Data Indonesia, keamanan informasi, hingga program penanganan wilayah yang masih mengalami keterbatasan akses jaringan telekomunikasi (blank spot).
Menurut Unandra, publik berhak mengetahui bagaimana arah kebijakan anggaran tersebut diterjemahkan dalam pelaksanaan program sehingga manfaatnya benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap program yang direncanakan memiliki dasar yang jelas, target yang terukur, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Permohonan informasi ini bukan untuk mencari kesalahan, tetapi memastikan keterbukaan informasi publik berjalan sebagaimana mestinya," ujar Unandra.
Ia menambahkan, apabila seluruh informasi tersebut disampaikan secara terbuka oleh badan publik, maka akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah sekaligus meminimalisasi berbagai spekulasi yang berpotensi menimbulkan persepsi negatif.
"Transparansi merupakan langkah preventif yang sangat penting. Semakin terbuka suatu badan publik, semakin besar pula tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan," katanya.
LSM INAKOR menilai bahwa keterbukaan informasi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang memberikan hak kepada setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik, sekaligus mewajibkan badan publik menyediakan informasi yang terbuka, cepat, tepat waktu, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta pengelolaan keuangan daerah yang mengedepankan efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan kepentingan masyarakat.
Unandra menegaskan bahwa langkah yang ditempuh INAKOR murni merupakan bagian dari pengawasan masyarakat sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan, tanpa bermaksud menyimpulkan adanya pelanggaran ataupun penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.
LSM INAKOR berharap Diskominfotiks Kabupaten Rokan Hilir melalui PPID dapat memberikan informasi yang dimohonkan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga tercipta pemerintahan yang semakin terbuka, profesional, dan dipercaya masyarakat.
Redaksi juga memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Diskominfotiks Kabupaten Rokan Hilir maupun pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, apabila terdapat informasi yang perlu dijelaskan atau diluruskan. (Redaksi)

Posting Komentar