News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Diduga Langgar Aturan, SPBU di Jalan Bintang Rohil Layani Pengisian Jerigen Saat Antrean Kendaraan

Diduga Langgar Aturan, SPBU di Jalan Bintang Rohil Layani Pengisian Jerigen Saat Antrean Kendaraan

 


Penapubliknews.com - Rokan Hilir – Praktik pengisian BBM jenis Pertalite ke jerigen plastik kembali menjadi sorotan publik. Kali ini terjadi di salah satu SPBU yang berada di Jalan Bintang, Kelurahan Bagan Jawa, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, pada Jumat 20 - Maret 2026, sekitar pukul 09.00 WIB.

Berdasarkan pantauan langsung di lapangan oleh salah satu anggota LSM Inakor DPW Provinsi Riau, Rianda selaku Bidang Pengamanan Aset Negara, terlihat petugas SPBU melayani pengisian BBM subsidi jenis Pertalite ke dalam jerigen plastik.

Ironisnya, pada saat yang sama, sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat tampak sedang mengantre untuk mendapatkan BBM. Kondisi tersebut memicu pertanyaan terkait prioritas pelayanan di SPBU tersebut.

“Ini jelas menimbulkan keresahan masyarakat. Kendaraan sudah antre, tapi justru jerigen yang didahulukan,” ujar Rianda saat dimintai keterangan.

Rianda juga menegaskan bahwa dirinya dalam waktu dekat akan menemui pihak manajer atau pengawas SPBU guna meminta klarifikasi langsung terkait kejadian tersebut. Langkah ini dilakukan agar persoalan tidak menimbulkan kesalahpahaman serta memastikan pelayanan di SPBU berjalan sesuai aturan.

Pengisian BBM subsidi ke jerigen sendiri diketahui memiliki aturan ketat dan tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Berdasarkan ketentuan dari BPH Migas serta kebijakan dari Pertamina, pengisian menggunakan jerigen wajib disertai dengan surat rekomendasi resmi dari instansi berwenang.

Selain itu, BBM jenis Pertalite merupakan bahan bakar yang disubsidi pemerintah, sehingga pendistribusiannya harus tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Jika terbukti terjadi pelanggaran, pihak SPBU dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional. Bahkan, dalam kasus tertentu, praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi dapat dijerat pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU masih belum memberikan keterangan resmi. Namun, klarifikasi yang akan dilakukan dalam waktu dekat diharapkan dapat memberikan penjelasan yang transparan kepada publik.

Masyarakat berharap pihak terkait segera melakukan peninjauan dan penindakan agar distribusi BBM subsidi dapat berjalan secara adil, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku.(Redaksi)

Sumber Berita : Rianda Anggota  LSM Inakor DPW Prov.Riau

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar